Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai di Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Tak Perlu Beli Lagi, Simak!

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

e-meterai.co.id
Pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023.

Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.

Di sisi lain, penggunaan e-meterai juga dapat menguntungkan kas negara.

Hanya saja, tak sedikit pelamar mengalami kendala pembubuhan e-meterai.

Lantas bagaimana solusinya?

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai.

Baca juga: Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Jabatan, Bisa di Laman SSCASN? Simak Penjelasan BKN

Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilansir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023), via Kompas.com.

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

- Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id

- Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"

- Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved