Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

16 ASN Sulsel Tak Netral di Pilkada Berakhir Diproses, 1 ASN Sudah Dipecat, Bawaslu Beri Ancaman

Saat ini 16 ASN sudah diproses karena melanggar di momen Pilkada.  Kemudian ada satu orang PPPK , sembilan pejabatan kelurahan dan dua Kepala Desa.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/Wibisono Ari via KOMPAS.com
Ilustrasi ASN - ASN yang tak netral di Pilkada bakal berakhir terkena sanksi 

TRIBUNJATIM.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral di momen Pilkada akan menerima sanksi.

Hal ini terjadi di sejumlah ASN di Sulawesi Selatan.

Bahkan ada ASN yang dipecat akibat tidak netral saat Pilkada.

Bawaslu Sulsel menyebut terus melakukan pemantauan terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga: Bawaslu Ancam Laporkan ke KASN Bagi ASN Pemkab Mojokerto yang Tak Netral di Pileg dan Pilpres

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Saat ini 16 ASN sudah diproses karena melanggar di momen Pilkada

Kemudian ada satu orang PPPK , sembilan pejabatan kelurahan dan dua Kepala Desa.

Bahkan, hukuman yang diterima sampai pemecatan sebagai ASN.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pelanggaran tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel.

"Variabel daerah berdasarkan data penanganan pelanggaran hasil pengawasan Kota Palopo paling tinggi atau banyak," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/10/23).

Kebanyakan, kata Mardiana Rusli, ASN di sana terlibat dengan salah satu partai politik (parpol).

"Jadi misalnya keterlibatan dalam dia terlibat dengan salah satu parpol dengan mengunggah di media sosial," ungkapnya.

Olehnya, kebanyakan pengawasan Bawaslu Sulsel dilakukan melalui pendeteksian lewat media sosial.

"Misalnya di Kota Palopo lebih banyak kepada struktur pengawasan di Kecamatan serta kedekatannya dengan salah satu parpol," ujarnya.

Kabupaten selanjutnya, kata Mardiana, Enrekang berada diposisi kedua.

Di Enrekang banyak camat yang bermain.

"Kemudian ada Enrekang, di sana camat juga, kebanyakan lurah dan camat yang terlibat karena arahan untuk memilih salah satu anggota legislatif," jelasnya.

Sama halnya dengan Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Wajo, Makassar, dan Takalar, tak luput terjadi pelangaran didalamnya.

"Jadi kemudian yang di Luwu Timur itu rata-rata rekomendasi ke KASN, jadi kami hanya rekomendasi ke KASN, lalu KASN yang mengeluarkan keputusan," ungkapnya 

"Terakhir memang sempat kita ketahui bahwa yang dipecat di Luwu Timur," tambah Mardiana. (*)

Ancaman untuk ASN yang tak netral di Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyerukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memegang prinsip netralitas dan tidak berpihak terhadap kontestan politik terutama di media sosial.

Jika ada ASN Pemkab Mojokerto yang terbukti melakukan pelanggaran tidak netral, misalnya memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Capres maupun Caleg secara vulgar atau melalui media sosial (medsos) maka sanksinya tak main-main.

Petugas Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan dan melalui berita acara pemeriksaan itu akan menjadi dasar laporan ke KASN (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Divisi Penanganan Pelanggaran Aris Fahrudin Asy'at menjelaskan pihaknya dapat menindak ASN yang tidak netral dari hasil pengawasan maupun laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat juga bisa masuk ke kami, jadi tidak Bawaslu murni warga bisa melaporkan atas tindakan ASN itu. Bawaslu melakukan pengawasan dan akan memproses pelanggaran terhadap netralitas ASN. Laporan kita kangsung ke pusat KASN," jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Alasan Bawaslu Ponorogo Ngebet Pindah Kantor, Singgung Soal Banjir dan Aset: Opsi Kantor

Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan ASN yang terbukti melanggar netralitas itu dengan bukti  otentik screenshot di medsos apapun.

"Kami secara aktif melakukan pengawasan. Tapi prinsipnya Bawaslu bisa menindak, misalnya kami menemukan atau dari laporan ASN atau TNI/Polri yang ikut-ikut komen maupun like medsos kontestan politik," ucap Asy'at.

Menurut Asep, imbauan netralitas ASN di Kabupaten Mojokerto ini menyusul penetapan DCT oleh penyelenggara pemilu, pada 3 November 2023.

"Imbauan agar ASN, TNI/ Polri tetap menjaga netralitas prinsipnya itu. Ketika nanti masa tahapan penetapan (Caleg) kampanye, maka Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN," bebernya.

Masih kata Asy'at, mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, untuk  memastikan status Kepegawaian dari pelanggar apakah ASN atau tidak.

Bawaslu juga akan memanggil terlapor

ASN yang melanggar untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Setelah dinyatakan lengkap akan dilaporkan ke KASN.

Baca juga: Satpol PP Kejar-kejaran dengan PSK di Mojokerto, Kepergok Saat Transaksi dengan Pria Hidung Belang

Sanksi pelanggaran netralitas ASN dari putusan KASN itu nantinya akan diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

"Putusan KASN itu nanti turun ke daerah yang mengeksekusi kan BKPSDM Mojokerto," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral. 

"Kalau sanksi netralitas ASN itu bermacam-macam tergantung jenis hukumnya misalnya sedang, ringan atau berat. Yang jelas kita akan tindak tegas pelanggaran sesuai aturan," ujar Tatang. 

Dikatakannya, BKPSDM juga siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait pengawasan maupun penindakan netralitas ASN tersebut.

"Ya tidak apa-apa nanti kalau Bawaslu kita bicarakan poin-poinnya, yang jelas nanti paling tidak juga ada surat kepada Bupati Mojokerto," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved