Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Bawaslu Ancam Laporkan ke KASN Bagi ASN Pemkab Mojokerto yang Tak Netral di Pileg dan Pilpres

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyerukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memegang prinsip netralitas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Divisi Penanganan Pelanggaran Aris Fahrudin Asy'at 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyerukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memegang prinsip netralitas dan tidak berpihak terhadap kontestan politik terutama di media sosial.

Jika ada ASN Pemkab Mojokerto yang terbukti melakukan pelanggaran tidak netral, misalnya memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Capres maupun Caleg secara vulgar atau melalui media sosial (medsos) maka sanksinya tak main-main.

Petugas Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan dan melalui berita acara pemeriksaan itu akan menjadi dasar laporan ke KASN (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Divisi Penanganan Pelanggaran Aris Fahrudin Asy'at menjelaskan pihaknya dapat menindak ASN yang tidak netral dari hasil pengawasan maupun laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat juga bisa masuk ke kami, jadi tidak Bawaslu murni warga bisa melaporkan atas tindakan ASN itu. Bawaslu melakukan pengawasan dan akan memproses pelanggaran terhadap netralitas ASN. Laporan kita kangsung ke pusat KASN," jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Alasan Bawaslu Ponorogo Ngebet Pindah Kantor, Singgung Soal Banjir dan Aset: Opsi Kantor

Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan ASN yang terbukti melanggar netralitas itu dengan bukti  otentik screenshot di medsos apapun.

"Kami secara aktif melakukan pengawasan. Tapi prinsipnya Bawaslu bisa menindak, misalnya kami menemukan atau dari laporan ASN atau TNI/Polri yang ikut-ikut komen maupun like medsos kontestan politik," ucap Asy'at.

Menurut Asep, imbauan netralitas ASN di Kabupaten Mojokerto ini menyusul penetapan DCT oleh penyelenggara pemilu, pada 3 November 2023.

"Imbauan agar ASN, TNI/ Polri tetap menjaga netralitas prinsipnya itu. Ketika nanti masa tahapan penetapan (Caleg) kampanye, maka Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN," bebernya.

Masih kata Asy'at, mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, untuk  memastikan status Kepegawaian dari pelanggar apakah ASN atau tidak.

Bawaslu juga akan memanggil terlapor
ASN yang melanggar untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Setelah dinyatakan lengkap akan dilaporkan ke KASN.

Baca juga: Satpol PP Kejar-kejaran dengan PSK di Mojokerto, Kepergok Saat Transaksi dengan Pria Hidung Belang

Sanksi pelanggaran netralitas ASN dari putusan KASN itu nantinya akan diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

"Putusan KASN itu nanti turun ke daerah yang mengeksekusi kan BKPSDM Mojokerto," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved