Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Konferda Projo Jatim

BREAKING NEWS: Hasil Konferda Projo Jatim, Putuskan Dukung Prabowo-Gibran: Arah Dukungan Jokowi 

Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur memutuskan mendukung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

|
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur memutuskan mendukung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Melalui Konferensi Daerah (Konferda), DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini.  

Tak hanya soal figur pribadi Prabowo maupun Gibran, para pimpinan Projo di Jatim juga menganggap kedua figur ini dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Presiden Jokowi disebut akan mendukung Prabowo dibandingkan calon lainnnya.

"Dalam situasi politik nasional, kawan-kawan Projo ini kan yang sudah mengikuti gerak langkah Pak Jokowi dari 2013. Tentu kawan-kawan semuanya bisa membaca gesture membaca arah, membaca gaya komunikasi dari Presiden Jokowi. Itu merupakan patron dari kita. Namun, sikap resminya nanti setelah setelah DPP memutuskan dukungan," tegasnya. 

Meski demikian, usulan Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur kepada DPP Projo untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto, tidak mudah terealisasi. Hal ini mengingat usia Gibran yang belum memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Namun, Plt Ketua DPD Projo Jatim Handoko optimis peraturan tersebut akan segera direvisi.

Pasalnya, saat ini juga tengah dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan usia ini.

Sekalipun apabila MK menolak gugatan tersebut, pihaknya juga akan tetap menghormati keputusan ini.

"Prinsipnya, kami mengikuti Undang-undang. Artinya nanti terserah MK," kata Handoko ketika ditemui seusai Konferensi Daerah (Konferda) Projo Jatim, Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, pihaknya tetap membawa nama Gibran sebagai usulan Bacawapres pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Projo pertengahan Oktober ini.

Melalui forum itu, DPP Projo yang akan menentukan soal keputusan arah dukungan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk regulasi.

"Semuanya akan mengikuti. Tetapi, ini adalah aspirasi dari kawan-kawan di Projo Jawa Timur bahwa menginginkan Mas Gibran menjadi cawapres yang berpasangan dengan Pak Prabowo. Itu aspirasi dari Jawa Timur," kata pria yang juga menjabat Sekjen DPP Projo ini.

Batasan umur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo tersebut masih berusia 36 tahun.

Sulung Presiden Joko Widodo tersebut itu pun tak mudah untuk dicalonkan dalam pemilihan presiden.

Sekalipun demikian, saat ini tengah berlangsung permohonan judicial review terhadap aturan ini.

Pengajuan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), sejumlah kepala daerah.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved