Hasil Konferda Projo Jatim
Sikap Projo Jatim soal Pencalonan Cawapres Gibran Terkena Aturan Usia, Optimis Ada Revisi: Terserah
Usulan tersebut tidak mudah terealisasi mengingat usia Gibran yang belum memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur mengusulkan kepada DPP Projo untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Usulan tersebut tidak mudah terealisasi mengingat usia Gibran yang belum memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Menanggapi hal ini, Plt Ketua DPD Projo Jatim Handoko masih optimis peraturan tersebut akan segera direvisi.
Mengingat, saat ini juga tengah dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan usia ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Konferda Projo Jatim, Putuskan Dukung Prabowo-Gibran: Arah Dukungan Jokowi
Sekalipun apabila MK menolak gugatan tersebut, pihaknya juga akan tetap menghormati keputusan ini.
"Prinsipnya, kami mengikuti Undang-undang. Artinya nanti terserah MK," kata Handoko ketika ditemui seusai Konferensi Daerah (Konferda) Projo Jatim, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, pihaknya tetap membawa nama Gibran sebagai usulan Bacawapres pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Projo pertengahan Oktober ini.
Melalui forum itu, DPP Projo yang akan menentukan soal keputusan arah dukungan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk regulasi.
"Semuanya akan mengikuti. Tetapi, ini adalah aspirasi dari kawan-kawan di Projo Jawa Timur bahwa menginginkan Mas Gibran menjadi cawapres yang berpasangan dengan Pak Prabowo. Itu aspirasi dari Jawa Timur," kata pria yang juga menjabat Sekjen DPP Projo ini.
Batasan umur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca juga: Sosok Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Baru Dilantik Presiden Jokowi, Pernah Jadi Ketua Umum Projo
Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo tersebut masih berusia 36 tahun.
Sulung Presiden Joko Widodo tersebut itu pun tak mudah untuk dicalonkan dalam pemilihan presiden.
Sekalipun demikian, saat ini tengah berlangsung permohonan judicial review terhadap aturan ini.
Pengajuan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), sejumlah kepala daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.