Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ada 3 Golongan, Bakal Disalurkan Mulai 2023 ini

Pembagian alat memasak berbasis listrik atau AML bakal digencarkan pemerintah. Pemerintah membagikan AML gratis kepada masyarakat.

Unsplash/MChe Lee
Ilustrasi rice cooker. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembagian alat memasak berbasis listrik atau AML bakal digencarkan pemerintah.

Pemerintah membagikan AML gratis kepada masyarakat.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Pembagian AML gratis ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor.

"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," kata Dadan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar di Dokumen CPNS 2023, Berkas Harus Ukuran di Bawah 900 Kb

Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

Syarat mendapatkan rice cooker gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Ilustrasi rice cooker.
Ilustrasi rice cooker. (Unsplash/MChe Lee)

Jenis rice cooker

Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima.

Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

AML yang akan dibagikan secara gratis ini berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Jenis AML tersebut wajib memenuhi kriteri berikat:

- Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter

- Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur atau dilepas

- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri

- Mencantumkan label SNI

- Mencantumkan tanda hemat energi

- Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Perlu diketahui, bantuan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved