Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Mirna Akui Beri Rp3 Juta ke Ahli Forensik, Edi Heran Ditelepon Polisi, Sebut Reza Mabuk: Dhuafa

Setelah ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku dapat uang sogokan dalam kasus kopi sianida di tahun 2016, ayah Mirna Salihin angkat bicara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Netflix - Kompas.com
Ayah Mirna Ngaku Beri Rp 3 Juta ke Ahli Forensik, Edi Heran Ditelepon KPK, Sebut Reza Mabuk: Dhuafa 

"Di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung dibukti bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi," ungkapnya.

Baca juga: Ingat Jessica Wongso? Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida, Kondisinya Memilukan Seusai 6 Tahun di Penjara

Hotman Paris menuding, keputusan yang dinyatakan hakim berdasarkan analisa.

"Semuanya analisa secara tidak langsung, opini dari hakim," sambungnya.

"Misalnya karena ditaruh paper bag yang menutupi gelas kopi. Itu kan hanya analisa, yang lain juga bisa," lanjutnya.

"Benar-benar tidak ada direct evidence (fakta yang secara langsung).

Oleh karena itu, bukti secara langsung dianggap Hotman Paris penting.

Sebab hal itu yang membuat keputusan dapat diterima seutuhnya.

Baca juga: Klarifikasi Ayah Mirna setelah Ngaku Punya Botol Sianida yang Dipakai Jessica Wongso: Biasa Insting

Namun kenyataan sekarang, putusan hakim sudah ditetapkan dan Jessica Wongso terbukti bersalah.

Ia harus menjalani masa hukuman selama 20 tahun imbas dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Walaupun begitu bagi Hotman Paris masih bisa dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi.

Ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin Jessica Wongso bebas berusaha membujuk untuk mau dilakukan grasi.

"Kepada masyarakat Indonesia yang ingin Jessica bebas, satu-satunya hanya grasi. Itu secara normatif," tegasnya.

"Jadi surati Jessica agar mau dan juga presiden supaya mengeluarkan grasi," tandasnya.

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Orang yang mengajukan grasi akan mendapatkan pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved