Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Dini Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI Saat Hamil? Kuasa Hukum Keluarga Beri Penjelasan

Dini tewas dianiaya anak anggota DPR RI dalam keadaan hamil? Kuasa hukum keluarga beri penjelasan, singgung hasil autopsi.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Beredar rumor Dini, wanita asal Sukabumi yang dianiaya pacarnya, GRT (31) anak anggota DPR RI, seusai berkaraoke di tempat hiburan malam kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, tewas dalam keadaan hamil. Gerah dengan rumor tersebut, Kuasa Hukum Keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq buka suara. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beredar rumor Dini, wanita asal Sukabumi yang dianiaya pacarnya, GRT (31) anak anggota DPR RI, seusai berkaraoke di tempat hiburan malam kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, tewas dalam keadaan hamil.

Gerah dengan rumor tersebut, Kuasa Hukum Keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq buka suara.

Dimas Yemahura Alfarauq memastikan, Dini tidak meninggal dalam keadaan hamil. Hal itu berdasarkan hasil visum dari pihak kedokteran RSUD dr Soetomo Surabaya

Dia mengatakan, kondisi perut korban sebelum meninggal dunia, akibat penganiayaan tersebut, tidak dalam keadaan mengandung. 

Artinya, rumor yang sempat berkelebatan mengenai kondisi korban yang sedang berbadan dua saat meninggal dunia itu, tidaklah benar. 

"Terkait isu saudari Dini dalam keadaan hamil saat keadaan meninggal dunia. Kami sampaikan bahwa isu tersebut sampai saat ini tidak terkonfirmasi. Bahkan pada saat hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda demikian," ujar Dimas dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkan kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023). 

Sehingga, lanjut Dimas, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi meneruskan isu tersebut secara liar. Dan tetap menghargai pihak keluarga korban yang sedang dalam keadaan berduka. 

"Kami harap dan mohon, kepada pihak terkait untuk tidak melebarkan kasus ini ke arah informasi-informasi yang menyebutkan saudari almarhumah meninggal dalam keadaan hamil," katanya. 

Selain itu, Dimas meminta maaf kepada segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali awak media, yang kesulitan mengakses informasi atas kasus ini melalui orangtua atau keluarga korban. 

Baca juga: Perbedaan Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR RI pada Wanita Sukabumi, Beredar Video di Parkiran

Mengingat pihak keluarga dan orangtua korban dalam keadaan berduka. Segala bentuk informasi telah diwakilkan kepada pihak kuasa hukum, yakni pihaknya dan anggota tim. 

"Karena kondisi batin dan duka keluarga korban ini sangat kaget dengan meninggalnya saudari Dini. Oleh karena itu keluarga telah memasrahkan dan memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan segala informasi yang diperlukan oleh tim media," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Nasib Anak Dini yang Tewas Dihajar Putra Anggota DPR, Nunduk ke Nisan, Warga: Sejak Bayi Gak Ketemu

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved