Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur

Seringkali terdengar isu pernyataan kasasi disampaikan di depan hakim, namun memori kasasi tidak pernah dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
KOLASE TribunJatim.com/Istimewa - TribunJabar.ID
Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, kini bebas dari tuntutan penjara 12 tahun usai membunuh kekasihnya. - Anak bunuh ayahnya akibat tak dibelikan PlayStation. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seringkali terdengar isu pernyataan kasasi disampaikan di depan hakim, namun memori kasasi tidak pernah dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Akibatnya, putusan yang telah ditetapkan menjadi inkracht, dan kasus tidak dapat diubah atau dipertimbangkan kembali. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan proses kasasi.

Khususnya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Lelaki yang akrab disapa Ronald  tersebut baru-baru ini dibebaskan dari tuduhan menyebabkan teman kencannya, Dini Sera Afrianti tewas.

Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan rencana untuk mengajukan kasasi. 

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW Sebut Penegakan Hukum Sudah Sakit Parah, Melukai Masyarakat

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat kasasi, setelah vonis dibacakan majelis hakim.

Pernyataan kasasi diumumkan selang satu hari Ronald Tannur setelah mendapat vonis bebas. Kasasi adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.

Namun, hingga saat ini, Putu Arya tidak mengungkapkan kapan kasasi tersebut akan resmi dikirim. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur. Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.

Baca juga: Nasib Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Terancam, KY Turun Tangan, Kirim Tim Investigasi

Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.

Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.

“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved