Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur
Seringkali terdengar isu pernyataan kasasi disampaikan di depan hakim, namun memori kasasi tidak pernah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seringkali terdengar isu pernyataan kasasi disampaikan di depan hakim, namun memori kasasi tidak pernah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Akibatnya, putusan yang telah ditetapkan menjadi inkracht, dan kasus tidak dapat diubah atau dipertimbangkan kembali. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan proses kasasi.
Khususnya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Lelaki yang akrab disapa Ronald tersebut baru-baru ini dibebaskan dari tuduhan menyebabkan teman kencannya, Dini Sera Afrianti tewas.
Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan rencana untuk mengajukan kasasi.
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW Sebut Penegakan Hukum Sudah Sakit Parah, Melukai Masyarakat
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat kasasi, setelah vonis dibacakan majelis hakim.
Pernyataan kasasi diumumkan selang satu hari Ronald Tannur setelah mendapat vonis bebas. Kasasi adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.
Namun, hingga saat ini, Putu Arya tidak mengungkapkan kapan kasasi tersebut akan resmi dikirim. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur. Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.
Baca juga: Nasib Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Terancam, KY Turun Tangan, Kirim Tim Investigasi
Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.
Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.
“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.
Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Kejari Surabaya
Kejati Jatim
penganiayaan kekasih
pembunuhan kekasih
anak eks anggota DPR RI
Ronald Tannur
kasasi
TribunJatim.com
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Kejaksaan Kecewa Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.