Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan

Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, kritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pakar hukum Unair Wayan Titib, saat diwawancarai soal vonis bebas Ronald Tannur, Jumat (26/7/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Menurut Wayan, putusan tersebut merupakan bentuk "de zuivere vrinjspraak" atau putusan bebas, yang disebabkan oleh ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.

Wayan menjelaskan bahwa dalam kasus pidana, bukti materil seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Dia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban di basement Lenmarc Mall sebagai alasan utama.

Namun, Wayan berpendapat bahwa hakim seharusnya lebih jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

Baca juga: Nasib Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Terancam, KY Turun Tangan, Kirim Tim Investigasi

"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim lebih mendalami bukti-bukti tersebut untuk menemukan penyebab kematian korban.

“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan Kecewa Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Menurut Wayan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntut bukti materil, padahal ada bukti lain yang cukup untuk membangun keyakinan, seperti visum dan keterangan ahli.

“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved