Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Kawal Kasus Anaknya Aniaya Wanita Sukabumi hingga Tewas, Anggota DPR Ini Dinonaktifkan, PKB: Sanksi
Anaknya pelaku kasus wanita tewas usai karaoke sama pacar di Surabaya. Nasib anggota DPR RI Edward Tannur kini diungkap Sekjen PKB.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus wanita tewas usai karaoke sama pacar di Surabaya, belakangan viral di media sosial.
Korban diketahui bernama Dini Sera Afrianti alias Dini, wanita Sukabumi yang ternyata seorang ibu tunggal.
Sementara pelaku adalah pacarnya yakni Gregorius Ronald Tannur alias GRT, anak anggota DPR RI daerah pemilihan NTT II dari Partai PKB bernama Edward Tannur.
Imbas kelakuan GRT, Edward Tannur pun kini terkena imbasnya.
Secara tegas, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengatakan bahwa Edward Tannur dinonaktfikan dari semua komisi untuk bisa menyelesaikan kasus yang melibatkan anaknya.
Hal itu disampaikan Sekjen PKB saat menghadiri acara yang digelar di Kota Malang, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Kasus Tewasnya Dini
Hasanuddin menjelaskan bahwa PKB membela penuh korban, Dini Sera Afrianti, dan tidak akan melakukan intervensi hukum yang saat ini dihadapi oleh Ronald Tannur.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin, melansir Kompas.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca juga: Isi Voice Note Wanita Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Nangis Curhat Dibanting
Baca juga: Perbedaan Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR RI pada Wanita Sukabumi, Beredar Video di Parkiran
Ia lantas memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, mengutuk keras apa yang dilakukan anak Edward Tannur.

Bagi Fraksi PKB, lanjut Cucun, tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan.
"Apalagi ini kepada seorang perempuan," imbuhnya.
Dia mengaku, PKB akan selalu berada di garis depan untuk melawan kekerasan kepada perempuan.
Baca juga: Sosok Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar Ternyata Ibu Tunggal, Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR
Fraksi PKB, lanjut Cucun, akan mengawal kasus kekerasan sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil.
"Kami akan meminta kepada saudara Edward Tannur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri.
Dari komunikasi kami, Edward Tannur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Sosok dan Biodata Edward Tannur
Dikutip dari situs dpr.go.id, Edward Tanur lahir di Atambua pada 2 Desember 1961.
Edwatd Tannur adalah anggota DPR dari Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Edward menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Atambua.
Dia kemudian melanjutkan program Sarjana Hukum di Universitas PGRI Kupang.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Edward pernah menjadi Ketua Tulip FC fan Sasana Tulip.
Baca juga: Dikawal Ketat Polisi, Anak Anggota DPR RI Tersangka Penganiayaan Wanita Sukabumi Masuk Ruang Tahanan
Baca juga: Dini Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI Saat Hamil? Kuasa Hukum Keluarga Beri Penjelasan
Dia juga pemilik jasa kontsruksi dan menjadi direktur swalayan Tulip.
Di politik, Edward masih tercatat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi C dan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara,.
Lalu, ketua KONI Kab. Timor Tengah Utara, Pembina Pemuda Katholik (PMKRI) dan Ketua
GAPEKNAS Kab. Timor Tengah Utara.

Berikut biodata selengkapnya:
Riwayat Pendidikan
- SD , SD Tiga Gemit, atambua. Tahun: 1967 - 1973
- SMP , SMP Don Bosco, Atambua. Tahun: 1973 - 1976
- SMA , SMA Surya, Atambua. Tahun: 1976 - 1979
- S1 Hukum, Universitas PGRI, Kupang. Tahun: 2006 - 2009
Riwayat Pekerjaan
- Tulip FC, Sebagai: Ketua. Tahun: 2000 - 2004
- Sasana Tulip, Sebagai: Ketua. Tahun: 1997 - 2003
- Wiraswasta Jasa Konstruksi, Sebagai: Owner. Tahun: 1983 - Skrg
- Swalayan Tulip, Sebagai: Direktur. Tahun: 1980 - Skrg
- Caleg DPR RI, Sebagai: . Tahun: 2009 - 2014
- DPC PKB Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: kETUA. Tahun: 2006 - sKRG
- Anggota DPRD Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Anggota. Tahun: 2005 - 2009
- KONI Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2005
- Pemuda Katholik (PMKRI), Sebagai: Pembina . Tahun: 2004 - 2005
- DPRD Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Ketua Komisi C. Tahun: 2004 - 2007
- Fraksi PKB, Sebagai: Ketua Fraksi PKB. Tahun: 2004 - 2009
- GAPEKNAS Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Ketua. Tahun: 2000 - 2004
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Surabaya
viral di media sosial
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
anggota DPR
Edward Tannur
PKB
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral lokal
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.