Berita Viral
Nasib Suami Kedua Tewas Dibunuh Suami Pertama, Padahal Dulu Direstui, Istri Selamat Ngumpet di Kasur
Kasus istri bersuami dua berakhir tragis. Peristiwa berdarah terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Satu hari sebelumnya, atau pada Sabtu (30/9/2023), HL sempat menceritakan perasaan sakit hatinya terhadap korban kepada dua anaknya, MH (23) dan HM (28).
"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Akhir Kasus Poliandri Mama Muda Berujung Pembunuhan, Pelaku Hendak Kabur Lewat Laut
Ia mengatakan, HL berniat menyerang korban karena merasa dendam dan sakit hati.
Padahal, pernikahan siri istrinya pada Juni 2020 itu sudah HL ketahui dan setujui.
"Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ucap Bachtiar.
Untuk melakukan serangan ini, anak HL turut mengajak tiga rekannya, IR (18), S (19), dan MT (54).
Mereka memiliki peran berbeda.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menuturkan, serangan tersebut dirancang oleh MH dan HM.
"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya, Jumat.
Sedangkan, IR dan S bertugas menjaga lokasi sewaktu rekannya menyerang korban.
IR dan S juga membawa senjata tajam jenis busur.
"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," tuturnya.
Baca juga: Sosok Wanita Poliandri di Bone, Masih Usia 22 Tahun Nikah 3 Kali, Suami Ketiganya Habisi Suami Kedua
Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka, yakni HL, MH, HM, IR, dan S akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Adapun MT disangkakan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan.
Kasus istri bersuami dua berakhir tragis
istri yang memiliki dua suami
poliandri
berita viral
Sulawesi Selatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
2 Cucu Mahfud MD jadi Korban Keracunan MBG hingga Masuk Rumah Sakit: Jangan Menyederhanakan |
![]() |
---|
Janji Setpres usai Viral ID Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut Lalu Dikembalikan, Bahas Kewenangan |
![]() |
---|
Nasib Guru Jupriadi, Tak Bisa Daftar PPPK usai Dipecat Meski sudah 16 Tahun Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Nominal Uang Pensiun yang Diterima oleh Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Sosis dan Nugget Tak Boleh ada dalam Menu MBG, Ombudsman Singgung Gizi: Junk Food |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.