Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Suami Kedua Tewas Dibunuh Suami Pertama, Padahal Dulu Direstui, Istri Selamat Ngumpet di Kasur

Kasus istri bersuami dua berakhir tragis. Peristiwa berdarah terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunJogja - Kompas.com/Reza Rifaldi
Nasib Suami Kedua Tewas Dibunuh Suami Pertama, Padahal Dulu Direstui, Istri Selamat Ngumpet di Kasur 

Satu hari sebelumnya, atau pada Sabtu (30/9/2023), HL sempat menceritakan perasaan sakit hatinya terhadap korban kepada dua anaknya, MH (23) dan HM (28).

"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Akhir Kasus Poliandri Mama Muda Berujung Pembunuhan, Pelaku Hendak Kabur Lewat Laut

Ia mengatakan, HL berniat menyerang korban karena merasa dendam dan sakit hati.

Padahal, pernikahan siri istrinya pada Juni 2020 itu sudah HL ketahui dan setujui.

"Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ucap Bachtiar.

Untuk melakukan serangan ini, anak HL turut mengajak tiga rekannya, IR (18), S (19), dan MT (54).

Mereka memiliki peran berbeda.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menuturkan, serangan tersebut dirancang oleh MH dan HM.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya, Jumat.

Sedangkan, IR dan S bertugas menjaga lokasi sewaktu rekannya menyerang korban.

IR dan S juga membawa senjata tajam jenis busur.

"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," tuturnya.

Baca juga: Sosok Wanita Poliandri di Bone, Masih Usia 22 Tahun Nikah 3 Kali, Suami Ketiganya Habisi Suami Kedua

Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka, yakni HL, MH, HM, IR, dan S akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Adapun MT disangkakan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved