Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Senyum Lebar Pengacara Eks Wali Kota Blitar usai Samanhudi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Samanhudi Anwar terdakwa kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso menghadapi sidang vonis bersamaan dengan tanggal cantik.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Wahyudi Endrawan, pengacara Samanhudi Anwar tersenyum kliennya mendapat vonis 2 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samanhudi Anwar terdakwa kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso menghadapi sidang vonis bersamaan dengan tanggal cantik.

Yakni tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2023. Dia saat itu diputus Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi mendapat hukuman penjara 2 tahun. 

Putusan itu dibacakan di ruang Cakra sekira pukul 10.00. Samanhudi Anwar menghadapi sidang secara daring dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Hasil akhir ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Syahrir Sagir JPU dari Kejaksaan Negeri Blitar sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Kendati demikian, Samanhudi Anwar merasa hukuman tersebut masih terlalu berat. Sebelum sidang ditutup, dia menyatakan akan melakukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari.

Wahyudi Endrawan, pengacara Samanhudi Anwar saat itu tersenyum lebar ketika berjalan keluar dari ruang sidang.

Beberapa awak media kemudian meminta tanggapannya mengenai rencana Samanhudi ingin melakukan banding. Pertanyaan itu dijawab enteng oleh Wahyudi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

"Banding itu sebenarnya bisa dipertimbangkan. Tidak serta merta kalau banding harus banding kan tidak," ucapnya.

Memang apabila dicermati hukuman yang didapat Samanhudi Anwar kurang tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Ditambah lagi, setiap terdakwa apabila sudah mendapat vonis memiliki masa pengurangan hukuman dari masa tahanan.

Samanhudi diketahui sudah ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo, selama 9 bulan. Itu artinya, secara normal tidak sampai satu setengah tahun Samanhudi bisa bebas.

Perlu diketahui, dari vonis 2 tahun itu Samanhudi Anwar telah memiliki kesempatan mengajukan bebas bersyarat. Acuannya Pasal 15 KUHP.

Isinya apabila terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara dan sekurang-kurangnya sudah menjalani hukuman sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Tak heran, Wahyudi bisa tersenyum ketika keluar dari sidang.

"Saya sangat menghargai keputusan hakim," ucap Wahyudi.

Pangkal masalah yang menjerat Samanhudi Anwar bermula ketika dia ditahan di Lapas Sragen atas tindak pidana kasus korupsi.

Baca juga: Sidang Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Nangis Dengar Surat Pembelaan Dibacakan: Pencari Keadilan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved