Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
Sidang Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Nangis Dengar Surat Pembelaan Dibacakan: Pencari Keadilan
Samanhudi Anwar terdakwa kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso atas tuduhan otak intelektual kembali menjalani sidang, Selasa (19/9/20
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samanhudi Anwar terdakwa kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso atas tuduhan otak intelektual kembali menjalani sidang, Selasa (19/9/2023).
Dia mengikuti sidang secara daring Lapas Porong, Sidoarjo. Sedangkan, perangkat sidang seperti hakim, jaksa, dan kuasa hukumnya mengikuti sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang digelar sekira pukul 10.00 itu beragenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi. Saat itu ada momen Samanhudi Anwar menangis ketika Dewi, salah seorang penasihat hukumnya membacakan surat nota pembelaan.
"Yang mulia majelis hakim sejak saya ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik dan penuntut umum sangat antusias agar saya dibui dengan mengaitkan kasus perampokan Rumah Rinas Wali Kota Santoso. Padahal, apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan keterangan Nathan, terdakwa. Tidak ada saksi waktu saya ditahan di Lapas Sragen pernah menceritakan rahasia rumah dinas Santoso kepada terdakwa perampok. Saya yakin pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan seperti saya," begitulah tulisan pembelaan Samanhudi Anwar.
Dalam surat pledoi tersebut juga ditulis kalau jaksa penuntut umum telah dinilai abai. Tidak pernah petugas sipir dipanggil menjadi saksi.
Padahal, perbuatan yang disangkakan kepada Samanhudi terjadi waktu lapas Sragen menerapkan pembatasan antara penghuni blok tahanan karena ada Pandemi Covid-19.
Baca juga: Sangkal Pernah Bongkar Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar: Itu Rahasia Negara
Baca juga: Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat
Pembatasan itu dibenarkan oleh saksi yang pernah dihadirkan oleh kuasa hukum Yaitu saksi Wardoyo, saksi Silih, dan saksi Danu Sudibyo.
Mereka semua adalah mantan binaan warga Lapas Sragen, yang saat itu pernah ditahan bersama Samanhudi Anwar. Mereka tidak pernah mengetahui Samanhudi Anwar jagongan dengan Nathan.
Surat itu ada sebanyak 4 lembar. Dewi menceritakan surat itu telah dibuat Samanhudi dari dalam lapas. Kemudian, oleh pihaknya ditulis ulang.
"Ini merupakan curahan hati dari klien kami. Wajar kalau Samanhudi sampai menangis," ujarnya.
Baca juga: Beber 10 Lembar Eksepsi, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ogah Disidang di Surabaya: Tidak Berdasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Samanhudi-Anwar-nangis-dengar-nota-pledoinya-dibacakan-penasihat-hukum.jpg)