Berita Situbondo
Usai Diperiksa Polisi, Wanita Muda Situbondo ini Dijebloskan ke Bui, Terjerat Arisan Bodong Rp 5 M
Polres Situbondo akhirnya menahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong sebesar Rp 5 miliar ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUB0NDO - Polres Situbondo akhirnya menahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong sebesar Rp 5 miliar ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.
Tersangka bernama Balqiatus Soleha, warga Desa/Kecamatan Besuki, akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif.
Wanita muda berusia 29 tahun ini tak berdaya pada saat penyidik membawanya ke ruang tahanan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwitu Pratomo membenarkan penahanan terhadap terduga tersangka penipuan dan penggelapan uang arisan itu.
Menurutnya, tersangka ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka Balqiatus Soleh oleh penyidik Pidum.
"Untuk 20 hari kedepan, tersangka menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Situbondo," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Hutan Kesambi Situbondo, Polisi Beber Sebab Kematian
Selama proses penyidikan, kata AKP Momon, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu ponsel, rekening koran, percakapan WA korban dan tersangka, serta satu buah tabungan.
Momon menegskan, ada beberapa pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, salah satunya adanya kekawatiran tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatanya atau melarikan diri.
"Terduga tersangka ini sempat menghilang dari rumahnya," katanya.
Akibat perbuatanya, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun hukuman penjara,"pungkasnya.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa di Trenggalek Kembalikan Uang Kerugian Negara
Sebelumnya, lima warga perwakilan korban arisan asal Besuki, ngluruk Mapolres Situbondo, Kamis (21/09/2023).
Para emak emak datang ke kantor polisi ini, mereka untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan atau arisan fiktif dengan terlapor berinial BG, warga Kecamatan Besuki yang dilaporkan pada tanggal 7 Mei 2023.
Kedatangan korban penipuan arisan ini, disambut penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo.
Penyidik mengajak para warga untuk masuk ke dalam ruangan Mapolres, namun.para warga menolak dan tetap bertahan berpanas-panasan di halaman Mapolres.
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.