Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Usai Diperiksa Polisi, Wanita Muda Situbondo ini Dijebloskan ke Bui, Terjerat Arisan Bodong Rp 5 M

Polres Situbondo akhirnya menahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong sebesar Rp 5 miliar ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Tersangka arisan bodong saat dikeler polisi di Situbondo, Selasa (10/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUB0NDO - Polres Situbondo akhirnya menahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong sebesar Rp 5 miliar ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.

Tersangka bernama Balqiatus Soleha, warga Desa/Kecamatan Besuki, akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif.

Wanita muda berusia  29 tahun ini tak berdaya pada saat penyidik membawanya ke ruang tahanan.

Kasatreskrim Polres Situbondo,  AKP Momon Suwitu Pratomo membenarkan penahanan terhadap terduga tersangka penipuan dan penggelapan uang arisan itu.

Menurutnya, tersangka ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka Balqiatus Soleh oleh penyidik Pidum. 

"Untuk 20 hari kedepan, tersangka menjadi tahanan penyidik Satreskrim  Polres Situbondo," ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Hutan Kesambi Situbondo, Polisi Beber Sebab Kematian

Selama proses penyidikan, kata AKP Momon, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu ponsel, rekening koran, percakapan WA korban dan tersangka, serta satu buah tabungan.

Momon menegskan, ada beberapa pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, salah satunya adanya kekawatiran tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatanya atau melarikan diri.

"Terduga tersangka ini sempat menghilang dari rumahnya," katanya.

Akibat perbuatanya, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal selama  4 tahun hukuman penjara,"pungkasnya.

Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa di Trenggalek Kembalikan Uang Kerugian Negara

Sebelumnya, lima warga perwakilan korban arisan asal Besuki, ngluruk Mapolres Situbondo, Kamis (21/09/2023).

Para emak emak datang ke kantor polisi ini, mereka untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan atau arisan fiktif dengan terlapor berinial BG, warga Kecamatan Besuki yang dilaporkan pada tanggal  7 Mei 2023.

Kedatangan korban penipuan arisan ini, disambut penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo.

Penyidik mengajak para warga untuk masuk ke dalam ruangan Mapolres, namun.para warga menolak dan tetap  bertahan berpanas-panasan  di halaman Mapolres.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved