Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Sumpah Pocong Tak Terima Dituding Cabuli Bocah, Kini Rian Antoni Divonis 12 Tahun Penjara

Nasib Rian Antoni, dulu sumpah pocong tak terima dituding cabuli anak umur lima tahun. Kini divonis 12 tahun penjara.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - Kompas.com
Rian Antoni divonis dipenjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Dulu sumpah pocong tak terima dituding cabuli bocah umur 5 tahun. 

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.

Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.

Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.

Baca juga: Guru Ngaji Cabul Kabur ke Pegunungan Pasca Orang Tua Korbannya Tolak Jalur Damai, Ngaku Susah Sinyal

Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.

"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat.

Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.

Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong
Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).

Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.

Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.

Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di musala.

Baca juga: Buntut Kasus Guru Cabul, Massa Aksi Bawa Keranda Mayat Desak Kadis Pendidikan Kota Kediri Dicopot

Kisah lain, pesulap hijau si dukun cabul viral di media sosial

Identitas asli pesulap hijau itu adalah pria berinisial BY (46), dan dibekuk aparat Polsek Pidie, Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved