Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Sumpah Pocong Tak Terima Dituding Cabuli Bocah, Kini Rian Antoni Divonis 12 Tahun Penjara

Nasib Rian Antoni, dulu sumpah pocong tak terima dituding cabuli anak umur lima tahun. Kini divonis 12 tahun penjara.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - Kompas.com
Rian Antoni divonis dipenjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Dulu sumpah pocong tak terima dituding cabuli bocah umur 5 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Rian Antoni

Sosoknya duli viral di media sosial karena melakukan sumpah pocong

Ia melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh oleh tetangganya, mencabuli anak di bawah umur. 

Kini Rian Antoni divonis penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang

Rian Antoni didakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.

Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka

Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).

Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.

Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.

Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Hari Lamaran Berubah Neraka, Polisi Tangkap Pria di Riau yang Ternyata Cabul, Korban Hamil 5 Bulan

Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim
Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim (Kolase Tribun Sumsel dan Kompas)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved