Berita Viral
Dulu Sumpah Pocong Tak Terima Dituding Cabuli Bocah, Kini Rian Antoni Divonis 12 Tahun Penjara
Nasib Rian Antoni, dulu sumpah pocong tak terima dituding cabuli anak umur lima tahun. Kini divonis 12 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Rian Antoni?
Sosoknya duli viral di media sosial karena melakukan sumpah pocong.
Ia melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh oleh tetangganya, mencabuli anak di bawah umur.
Kini Rian Antoni divonis penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Rian Antoni didakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.
Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka
Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).
“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).
Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.
Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Hari Lamaran Berubah Neraka, Polisi Tangkap Pria di Riau yang Ternyata Cabul, Korban Hamil 5 Bulan

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.
Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.
Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.
Baca juga: Guru Ngaji Cabul Kabur ke Pegunungan Pasca Orang Tua Korbannya Tolak Jalur Damai, Ngaku Susah Sinyal
Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.
Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.
"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat.
Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.

Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).
Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.
Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.
Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.
Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.
Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di musala.
Baca juga: Buntut Kasus Guru Cabul, Massa Aksi Bawa Keranda Mayat Desak Kadis Pendidikan Kota Kediri Dicopot
Kisah lain, pesulap hijau si dukun cabul viral di media sosial.
Identitas asli pesulap hijau itu adalah pria berinisial BY (46), dan dibekuk aparat Polsek Pidie, Aceh.
Pesulap hijau itu tercatat sebagai warga Pante Cermen Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kasus pencabulan oleh dukun palsu berjuluk Pesulap Hijau mulai terkuak saat seorang pasien dari BY melapor ke Polres Pidie pada bulan lalu.
Korban berinisial HY (26) yang merupakan pasien mengaku telah dicabuli oleh BY.
Kapolres Pidie, AKBP Padli menjelaskan, kasus ini menjadi viral lantaran foto BY sempat tersebar di media sosial.
Dalam foto tersebut, ia tampak mengenakan pakaian serba hijau dilengkapi dengan penutup kepala berwarna hijau juga.
Padli menjelaskan, BY dalam menjalankan aksinya memiliki kedok dengan berpura-pura sebagai dukun dan membuka pengobatan alternatif.
Baca juga: Curiga Diguna-guna, Gadis 25 Tahun Digarap Dukun Cabul, Sadar Aneh Saat Masuk Kamar: Tanpa Pakaian
BY juga mengaku utusan Tuhan.
Pelaku mulai menerima pasien mayoritas ibu-ibu muda dari luar daerah sejak Juli 2021 hingga Agustus 2022.
Diduga selama kurang lebih setahun itu, pelaku sudah melecehkan puluhan pasiennya.
Ada beberapa lokasi (tempat pelaku beraksi).
"Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Padli, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (28/10/2022).

Dalam melampiaskan nafsunya, sang pesulap hijau tak segan mengancam akan membunuh korbannya secara gaib.
BY juga turut mengancam keluarga korban sehingga terpaksa melayani nafsu pelaku.
Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," terang Padli.
Yang sudah diketahui bahwa pesulap hijau itu sudah beraksi sebanyak 84 kali.
"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," tambah Padli, dikutip dari Serambinews.com.
Namun dirinya tidak merincikan jumlah korban, yang pasti dirinya sudah beraksi sebanyak 84 kali.
"Alasan tersangka melakukan hal demikian untuk memuaskan nafsu diri sendiri," kata Padli.

Padli dalam kesempatannya juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan praktik pengobatan.
Terlebih pengobatan yang merugikan diri sendiri.
Kini BY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri.
Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanum Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pesulap hijau terancam cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.
Selain itu denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Rian Antoni
viral di media sosial
sumpah pocong
Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang
korban pencabulan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Bupati Murka Hukum Semua ASN yang Merokok dan Duduk saat Upacara HUT RI, Anggap Tak Pantas |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Bongkar Gaji DPR, Tunjangan Beras Rp12 Juta: Menkeu Kasihan dengan Kawan-Kawan DPR |
![]() |
---|
Hukuman untuk Camat Agus usai Perayaan Ultahnya Sebabkan Murid MTS Gagal Main Drum Band saat HUT RI |
![]() |
---|
Terancam Dihukum Dedi Mulyadi, Kades Wardi Jelaskan soal Bocah Meninggal karena Tubuh Penuh Cacing |
![]() |
---|
Hotel Protes Ditagih Royalti Padahal Pakai Suara Burung Asli, LMKN: Bilang Kalau Tak Pakai Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.