Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Ronald Tannur yang Aniaya Dini, Dijerat Pasal Pembunuhan

Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut pada Rabu (11/10/2023)

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) dihadirkan menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, di lokasi kejadian penganiayaan, Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perbuatan Ronald Tannur (31) menganiaya kekasihnya, Andini (28) hingga tewas  tergambar jelas dalam reka adegan yang digelar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ronald Tannur menganiaya Andini usai karaoke bersama di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall, Surabaya.

AKBP Hendro Sukmono Satreskrim Polrestabes Surabaya mengumumkan kasus ini sekarang telah naik ke tahap penyidikan.

Ronald Tannur dikenakan jerat pasal pembunuhan. Pasal tersebut menjadi pasal primer, sedangkan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya jadi pasal utama kini sebagai subsider alias penyerta.

Kepolisian sekarang tengah kerja keras agar  Ronald bisa segera diadili. Ada kabar Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut pada Rabu (11/10).

Hal itu dibenarkan Joko Budi Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan bahwa dalam SPDP tersebut, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

Baca juga: Anak Aniaya Pacar, Edward Tannur Tegas GRT Harus Tanggung Jawab, Sentil Didikan: Tak Pernah Cederai

"Untuk menindaklanjuti surat tersebut saya telah menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh penyidik," 

Kasus ini memang tengah jadi sorotan. Pasalnya, Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur. Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol menegaskan masyarakat dipersilahkan memantau proses hukum kasus ini.

Dia memastikan tidak ada pihak yang melakukan intervensi instansinya untuk menghalang-halangi proses hukum. Pucuk pimpinan Polrestabes Surabaya itu menarget berkas perkara Ronald Tannur secepatnya bisa naik ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved