Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Anggota DPR RI Edward Tannur Soal Didikan Kepada GRT yang Bunuh Pacarnya

Sebagai orangtua, Edward Tannur mengaku tidak pernah mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat kasar apalagi sampai melebihi batas-batas kemanusiaan.

Editor: Torik Aqua
Kolase TribunJatim.com
Anggota DPR RI, Edward Tannur (kiri) dan sang anak Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) yang menjalani rekonstruksi pembunuhan (kanan) 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan anggota DPR RI, Edward Tannur soal anak kandungnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti sampai meninggal dunia.

Sementara GRT sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Edward Tannur menyebutkan jika tak menyangka dengan peristiwa maut tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga korban.

Baca juga: Edward Tannur Blak-blakan Soal Anak Sulungnya, Sosok yang Sopan Namun Bikin Hati Orang Tua Sesak

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam.

Edward menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut.

Dia mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka peristiwa tersebut terjadi. 

"Peristiwa itu sama sekali tidak kita semua inginkan. Saya sangat terkejut," terang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebagai orangtua, dirinya mengaku tidak pernah mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat kasar apalagi sampai melebihi batas-batas kemanusiaan.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," jelas dia.

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ucapnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

41 adegan diperagakan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 
41 adegan diperagakan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved