Pengakuan Anggota DPR RI Edward Tannur Soal Didikan Kepada GRT yang Bunuh Pacarnya
Sebagai orangtua, Edward Tannur mengaku tidak pernah mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat kasar apalagi sampai melebihi batas-batas kemanusiaan.
Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI
Kasus penganiayaan terhadap DSA (29) menjadi sorotan karena dilakukan oleh anak anggota DPR RI.
Tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.
Gregorius Ronald Tannur menganiaya korban hingga tewas di sebuah tempat hiburan malam pada Selasa (3/10/2023).
Kini, Edward Tannur resmi dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI usai anaknya ditangkap Polrestabes Surabaya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid menyatakan penonaktifan ini merupakan sanksi dari partai.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi.”
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” jelasnya, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasanuddin Wahid, sanksi ini diberikan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan kasus anaknya dan menegaskan PKB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
anggota DPR RI
Edward Tannur
Profil Edward Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.