Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Sejumlah Desa di Ponorogo Nunggak Bayar Pajak dalam Catatan KPP, Satu Desa Masuk Kategori Bandel

Dia mengatakan untuk yang emban dek itu ada 1 desa. Namun Indra sendiri enggan menyebutkan secara blak-blak an pemdes yang mengemplang pajak

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo mencatat ada beberapa desa di Ponorogo menunggak pajak dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kita kategorikan yang bandel banget hanya ada 1 desa.Yang kecil-kecil dibawah Rp 1 juta itu ada beberapa,” ujar KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan untuk yang emban dek itu ada 1 desa. Namun Indra sendiri enggan menyebutkan secara blak-blak an pemerintah desa (Pemdes) yang mengemplang pajak.

“Kami dekati bolak-balik. Di konsultasi, di visit oleh teman-teman kantor (KPP Pratama),” kata Indra kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada Ponorogo.

Untuk yang kecil-kecil, kata dia, ada beberapa desa. Namun dia mengklaim hitungannya tidak banyak.

Baca juga: Heboh Monyet Ekor Panjang Turun ke Pemukiman Warga di Ponorogo, Rusak Kebun Cengkeh dan Makan Telur

“Hitungan jari sih ndak sampai belasan maupun puluhan,” tegasnya.

Dia menerangkan bahwa yang menunggak pajak DD maupun ADD itu denhan nominal kecil sudah dilakukan pembayaran.

Menurutnya desa mau menyicil ketika sudah didatangi.

“Mereka mau nyicil. Uang yang dikasih masukan kembali ke desa. Hak negara dibayarkan,” terang Indra.

Sedangkan yang 1 desa itu dengan tunggakan hampir Rp 30 juta. Itu sebenarnya tunggakan pajak 2022 lalu.

“Desa itu sudah nyicil. Dicicil Rp 2 juta kalau ndak salah. Kami  melakukan pendekatan, saya sudah kesana sendiri, meminta dibayar,” urainya.

Dari komitmen desa yang menunggak Rp 30 juta itu, jelas dia, mereka akan melunasi pajak sebelum tanggal 31 Desember 2023  . 

“Ya dilihat saja. Kalau tidak bayar tentu ada sanksinya nanti,” pungkasnya.

Akan Disita

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved