Berita Ponorogo
Sejumlah Desa di Ponorogo Nunggak Bayar Pajak dalam Catatan KPP, Satu Desa Masuk Kategori Bandel
Dia mengatakan untuk yang emban dek itu ada 1 desa. Namun Indra sendiri enggan menyebutkan secara blak-blak an pemdes yang mengemplang pajak
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo mencatat ada beberapa desa di Ponorogo menunggak pajak dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kita kategorikan yang bandel banget hanya ada 1 desa.Yang kecil-kecil dibawah Rp 1 juta itu ada beberapa,” ujar KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan untuk yang emban dek itu ada 1 desa. Namun Indra sendiri enggan menyebutkan secara blak-blak an pemerintah desa (Pemdes) yang mengemplang pajak.
“Kami dekati bolak-balik. Di konsultasi, di visit oleh teman-teman kantor (KPP Pratama),” kata Indra kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada Ponorogo.
Untuk yang kecil-kecil, kata dia, ada beberapa desa. Namun dia mengklaim hitungannya tidak banyak.
Baca juga: Heboh Monyet Ekor Panjang Turun ke Pemukiman Warga di Ponorogo, Rusak Kebun Cengkeh dan Makan Telur
“Hitungan jari sih ndak sampai belasan maupun puluhan,” tegasnya.
Dia menerangkan bahwa yang menunggak pajak DD maupun ADD itu denhan nominal kecil sudah dilakukan pembayaran.
Menurutnya desa mau menyicil ketika sudah didatangi.
“Mereka mau nyicil. Uang yang dikasih masukan kembali ke desa. Hak negara dibayarkan,” terang Indra.
Sedangkan yang 1 desa itu dengan tunggakan hampir Rp 30 juta. Itu sebenarnya tunggakan pajak 2022 lalu.
“Desa itu sudah nyicil. Dicicil Rp 2 juta kalau ndak salah. Kami melakukan pendekatan, saya sudah kesana sendiri, meminta dibayar,” urainya.
Dari komitmen desa yang menunggak Rp 30 juta itu, jelas dia, mereka akan melunasi pajak sebelum tanggal 31 Desember 2023 .
“Ya dilihat saja. Kalau tidak bayar tentu ada sanksinya nanti,” pungkasnya.
Akan Disita
Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur(Jatim) berencana melaksanakan sita serentak terhadap aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo serta turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar di Surabaya, Rabu (16/8/23).
Sigit Danang Joyo mengatakan, nantinya pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, ll, dan llI akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak.
“DJP Jatim terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak namun tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” tutur Sigit Danang Joyo.
Kegiatan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
"Jadi ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, dan Surat Paksa, terlebih hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," jelasnya.
Dikatakannya pula, kebijakan ini sendiri merupakan upaya terakhir terhadap wajib pajak yang menunggak.
"Tindakan penagihan aktif seperti sita merupakan salah satu upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif telah dilaksanakan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak," tegasnya.
Sigit Danang Joyo juga menambahkan, pihaknya sendiri sejatinya telah gencar melakukan edukasi wajib pajak.
"Edukasi kepada Wajib Pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung maupun online telah dan terus menerus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, lI, dan III agar kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat," tegasnya.
Pemerintah Desa (Pemdes)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Ponorogo
Dana Desa (DD)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.