Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Wali Kota Blitar Santoso Merespons Vonis Samanhudi Anwar: Tidak Mungkin Ada Asap kalau Tak Ada Api

Wali Kota Blitar Santoso merespons vonis 2 tahun penjara yang diterima Samanhudi Anwar: Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Wali Kota Blitar, Santoso menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Wali Kota Blitar, Santoso menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

Seperti diketahui, Samanhudi Anwar dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam sidang kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

"Saya menyerahkan semua kepada yang berwenang memutuskan, tapi saya berharap juga mempertimbangkan faktor keadilan," kata Santoso kepada wartawan usai mendampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ziarah ke Makam Bung Karno, Kota Blitar, Rabu (11/10/2023).

"Artinya kalau pelaku lain kena (vonis) lima tahun. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kejadian itu, tentunya ada informasi, makanya terjadi aksi (perampokan rumah dinas)," lanjut Santoso.

Dalam sidang kasus perampokan itu, majelis hakim menyatakan, Samanhudi Anwar terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan di rumah dinas Santoso.

Samanhudi Anwar telah melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Oleh karena itu, Santoso berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten mengambil keputusan agar melihat prinsip-prinsip keadilan.

"Saya hanya menyarankan supaya prinsip keadilan ini menjadi pegangan, sehingga hukum yang ada di Indonesia ini betul-betul ditegakkan sesuai hati nurani," ujarnya.

Baca juga: Senyum Lebar Pengacara Eks Wali Kota Blitar usai Samanhudi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Namun, saat ditanya apakah vonis majelis hakim kepada Samanhudi Anwar belum memenuhi prinsip keadilan, Santoso tidak menjawab secara tegas.

"Saya hanya mau menyampaikan prinsip-prinsip keadilan ini harus ditegakkan. Silakan ditafsirkan itu (vonis Samanhudi Anwar) kira-kira menurut hati nurani sudah pas atau belum, sudah adil atau tidak," katanya.

Saat disinggung soal jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada Samanhudi Anwar, Santoso mengatakan justru itu mestinya dilakukan.

Menurut Santoso, paling tidak vonis majelis hakim kepada Samanhudi Anwar sejalan dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Penasihat Hukum Samanhudi: Jaksa Kebanyakan Teori

"Justru itu (JPU mengajukan banding), mestinya paling tidak (vonis kepada Samanhudi) sejalan dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Sebelumnya, Samanhudi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam sidang kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved