Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga, Luka Parah dan Tulang Retak, Dirawat di RS

Sebagai informasi, setelah kasus tersebut terungkap, korban D segera dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan bocah 7 tahun di Malang dianiaya satu keluarga 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang, kini berangsur membaik.

Sebagai informasi, setelah kasus tersebut terungkap, korban D segera dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan korban D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Fakta Satu Keluarga Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Warga Sebut Latar Belakang, Dikenal Susah Diatur

Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif,  kondisi korban D berangsur-angsur membaik.

"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved