Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Hidup Mewah? Syahrul Yasin Limpo Peras Pejabat Rp156 Juta/Bulan, KPK: Untuk Bayar Cicilan

Syahrul Yasin Limpo diduga pakai uang korupsi buat bayar cicilan mobil mewah. Peras pejabat Kementan Rp156 juta per bulan. KPK selidiki.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTAN
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Diduga peras pejabat Kementan Rp156 juta per bulan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil mewah. 

TRIBUNJATIM.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Diduga, uang korupsi itu dipakai Syahrul Yasin Limpo untuk bayar cicilan mobil mewah, Alphard.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya.

Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).

“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Temui Presiden Jokowi, Pertemuan Dilakukan Hampir Satu Jam, Bahas Apa?

Keduanya disebut mendapat titah dari Syahrul untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti Direktur Jenderal Kepala Badan hingga Sekretaris di unit masing-masing.

Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.

KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Uang itu kemudian digunakan Syahrul membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek.

“Untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Selain upeti yang diminta secara paksa, KPK juga menduga politikus Partai Nasdem itu bersama dua bawahannya menerima pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi.

Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sebesar Rp 13,9 miliar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved