Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Hidup Mewah? Syahrul Yasin Limpo Peras Pejabat Rp156 Juta/Bulan, KPK: Untuk Bayar Cicilan

Syahrul Yasin Limpo diduga pakai uang korupsi buat bayar cicilan mobil mewah. Peras pejabat Kementan Rp156 juta per bulan. KPK selidiki.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTAN
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Diduga peras pejabat Kementan Rp156 juta per bulan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil mewah. 

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.

Baca juga: Sosok Istri Mentan Syahrul Yasin Limpo, Suami Diisukan Tersangka KPK, Jabatan dan Profesi Mentereng

Mantan anak buah Syahrul ditahan

KPK mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

Aduan itu kemudian diproses hingga akhirnya mulai diselidiki pada 5 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 26 September tahun yang sama.

Forum eskpose atau gelar perkara di KPK, disepakati tiga tersangka yakni, Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan. Sementara, Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi.

Meski sudah secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi.

Penahanan dilakukan setelah Kasdi dicecar penyidik selama sekitar sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab

Baca juga: Reaksi Bupati Malang Soal Kadis Peternakan Terseret Dugaan Korupsi Vaksin PMK 2022

“Tim penyidik menahan tersangka kasdi untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Tanak.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta sedianya juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Syahrul beralasan perlu menengok ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan Hatta mengaku perlu menengok mertuanya yang sakit di kampung halaman.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Tanak mengingatkan.

Syahrul kembali ke Jakarta

Hanya beberapa waktu setelah perkara dugaan pemerasan itu resmi diumumkan, Syahrul menyatakan segera kembali ke Jakarta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved