Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kondisi Terbaru Bocah Disiksa Satu Keluarga di Malang, Berat Badan Bertambah, Ditangani 3 Dokter

kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang kini berangsur membaik

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
bbc.co.uk
Kondisi terbaru Bocah 7 tahun di Malang yang dianiaya satu keluarga, dapat pendampingan langsung oleh 3 dokter di RSSA Malang 

Kondisi Terbaru Bocah 7 Tahun yang dianiaya satu keluarga, Berat Badan Bertambah setelah alami busung Lapar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang kini berangsur membaik.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari.

"Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram. Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Yuyun ini mengatakan, bahwa pihaknya terus mendampingi korban D di rumah sakit.

"Kami temani secara bergantian, sif 12 jam. Sif pagi maupun sif malam," tambahnya.

Baca juga: Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Yuyun juga menambahkan, bahwa pihak RSSA turut memberikan perhatian penuh kepada korban D.

"Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Baca juga: Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Baca juga: Bocah Disekap Hingga Disiksa Keluarganya di Rumah, Tangan Dicelupkan ke Air Panas: Kondisi D Miris

Baca juga: Satu Keluarga Keji Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Tangan Dimasukkan ke Air Mendidih, Kelaparan

Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lau pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Kondisi bocah 7 tahun di Kota Malang berinisial D (7) yang menjadi korban dianiaya dan penyekapan oleh ayah kandung, ibu tiri, serta keluargaibu tiri di Malang. Kini bocah tersebut dalam perawatan di RSSA Kota Malang (istimewa)
Disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D,"

"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Korban Meminta Tolong

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. 

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Malang Kabur dari Rumah dengan Penuh Luka, Diduga Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Malang Diduga Disiksa Ayah Kandung serta Ibu Tiri, Terungkap usai Berhasil Kabur

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa korban tersebut sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga  berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.

M juga mengaku, bahwa selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.

Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis. Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Kesaksian Warga

Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. 

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa korban tersebut sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga  berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.

M juga mengaku, bahwa selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.

Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis. Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved