Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Inilah siksaan yang dialami bocah 7 tahun di Malang hingga tubuhnya kurus kering serta penuh luka di sekujur tubuhnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Rumah tempat bocah 7 tahun disiksa di Malang 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut deret siksaan yang dialami bocah 7 tahun di Malang hingga tubuhnya kurus kering dan penuh luka.

Siksaan yang dialami bocah 7 tahun di Malang baru terungkap setelah korban kabur dari rumah.

Korban meminta tolong tetangga setelah berhasil kabur pasca disekap oleh anggota keluarganya.

Kini, terkuak alasan keluarga di Malang siksa bocah 7 tahun, penyiksa akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Kondisi sebenarnya D, anak berusia 7 tahun di Malang itu sangat memprihatinkan.

D, bocah 7 tahun diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan keluarganya sendiri di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Ia selama ini disekap oleh ayah kandungnya di kamar kecil berukuran 1,5 meter.

Hingga akhirnya D berhasil kabur dan keluar dari rumah pada Senin (9/10/2023).

D kemudian meminta pertolongan tetangga hingga akhirnya kasus yang dialami D dilaporkan ke kepolisian.

Diduga aksi keji yang dialami D sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga, Luka Parah dan Tulang Retak, Dirawat di RS

Selain ayah kandungnya, D diduga juga dianiaya oleh ibu tiri beserta anggota keluarga lainnya.

"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R, warga sekitar pada Kamis (12/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan lansung mengamankan semua penghuni rumah pada Selasa (10/10/2023).

Selain itu polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti kemoceng, cangkir dan panci listrik.

Menurut R, rumah tersebut dihuni 8 orang yakni korban, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.

Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023).
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023). (Kolase Tribun Jatim)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved