Berita Tulungagung
Motor Roda Tiga Bantuan Mensos Belum Dilengkapi BPKB, Dinsos Tulungagung: Tidak Mungkin Bodong
Djuwit (63), penyandang disabilitas di Desa Krosok, Kecamatan Sendang penerima bantuan sepeda motor roda tiga dari Kementerian Sosial (Kemensos) mempe
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Djuwit (63), penyandang disabilitas di Desa Krosok, Kecamatan Sendang penerima bantuan sepeda motor roda tiga dari Kementerian Sosial (Kemensos) mempertanyakan keberadaan BPKB kendaraan.
Sebab sudah tiga bulan lebih sejak bantuan ini disalurkan, BPKB kendaraan tidak pernah diberikan.
Padahal motor bantuan ini keluaran tahun 2018, dan harus HER ganti STNK pada Desember 2023 nanti.
Menanggapi keluhan Djuwi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur akhirnya angkat bicara.
Menurut Wahyid, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke personel dari Kementerian Sosial terkait masalah ini.
Baca juga: Motor Roda Tiga Bantuan Mensos Tak Ada BPKB, Penyandang Disabilitas Tulungagung Bingung Bayar Pajak
“Masalah bantuan sepeda motor ini tanggung jawab kementerian. Saat ini masih berjalan masa pemantauan,” terang Wahyid.
Menurutnya, pada tahap awal memang ada proses pemantauan bantuan.
Proses ini berdasar hasil evaluasi bantuan serupa di daerah lain yang disalahgunakan.
Sepeda motor bantuan ini langsung digadaikan tidak lama setelah diserahterimakan.
“Masa pemantauan ini untuk memastikan fungsi dan kegunaan. Suatu saat pasti akan dihibahkan secara mutlak,” sambung Wahyid.
Baca juga: Dipicu Masalah Gadai Motor, 2 Sahabat ini Cekcok hingga Sekap dan Siram Minyak Panas, Ending ke RS
Namun mantan Kepala Satpol PP ini tidak tahu secara pasti berapa lama proses pemantauan ini.
Hibah mutlak akan dilakukan jika memang bantuan berjalan baik sesuai fungsi dan peruntukannya.
Proses hibah sepeda motor memang butuh proses kajian karena menyangkut keabsahan dokumen kendaraan.
“Tidak mungkin Kementerian memberikan bantuan motor bodong. Beda dengan memberi outlet misalnya yang tidak perlu legalitas surat,” papar Wahyid.
Wahyid menegaskan, nantinya proses HER surat kendaraan akan dilakukan kementerian. Pihak penerima hibah tinggal memanfaatkan saja.
Sebelumnya pihak pendamping dari Kementerian Sosial yang tidak mau dikutip mengatakan, BPKB motor bantuan untuk Djuwit masih ditahan.
Alasannya Djuwit tidak pernah menggunakan sepeda motor bantuan itu.
Salah satu kerabat Djuwit, Dwi Santoso mengaku juga sudah meminta penjelasan terkait alasan ini.
Menurutnya, Djuwit memanfaatkan sepeda motor itu sesuai dengan kebutuhannya.
“Kan tidak mungkin setiap hari dipakai jalan-jalan. Kalau perlu pasti dipakai,” ucap Dwi.
Apalagi Djuwit yang baru memegang sepeda motor roda tiga perlu belajar untuk mengendarainya.
Dan yang paling penting, Djuwit belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia khawatir akan kena tilang polisi jika menggunakan sepeda motor itu sampai wilayah perkotaan.
“Kalau punya SIM pasti dipakai lebih jauh lagi. Setelah dia lihai berkendara rencananya akan cari SIM,” pungkas Dwi.
Djuwit menerima bantuan sepeda motor ini setelah minta langsung kepada Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini saat berkunjung ke Desa Krosok 14 Januari 2023 lalu.
Sepeda motor roda tiga bantuan Mensos hasil modifikasi Honda Beat AG 5764 QI warga merah putih ini diterima sekitar 3 bulan lalu
penyandang disabilitas
berita Tulungagung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Dinsos Tulungagung
bantuan motor roda tiga
Kemensos
BPKB kendaraan
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.