Tanda Lulus atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang Diumumkan 15 Oktober, Cek Link
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan hari ini, Minggu (15/10/2023). Berikut tandanya lulus atau tidak.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan hari ini, Minggu (15/10/2023).
Merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pengumuman dilakukan usai masing-masing instansi selesai memverifikasi berkas para peserta.
"Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," terangnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Link resmi pengumuman tersebut dapat diakses di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Simulasi CAT Online BKN 2023, Peserta Kerjakan 100 Soal dalam 90 Menit, Catat Jadwalnya
Cara cek pengumuman administrasi CPNS dan PPPK 2023
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek atau melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk".
- Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran.
- Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
- Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
- Sebaliknya, jika peseta dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan berupa "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Namun, peserta yang belum dinyatakan lolos masih mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Baca juga: LINK dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan 15-18 Oktober 2023

Jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar," kata Suharmen.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.

Cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
- Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.
- Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara
BKN
CPNS
PPPK
cara lihat hasil seleksi administrasi CPNS dan PPP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
PaDi UMKM 2025 di Surabaya, BUMN Wajib Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Nasional |
![]() |
---|
Pasar Atom Surabaya Hadirkan Sentra Produk Kreatif dan Kuliner 2025, Diramaikan 43 UMKM Pilihan |
![]() |
---|
Terkuak Penyebab Guru PAI Sekolah Rakyat Jombang Mundur, Kemenag Ajukan Pengganti |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.