Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Instan Jokowi Bangun Dinasti Politik, Pengamat Bandingkan dengan Presiden Lain

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sedang membangun dinasti politik, pengamat bandingkan dengan sosok presiden lain

Editor: Torik Aqua
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo disebut oleh Pakar Hukum Tata Negara tengah membangun dinasti politiknya 

TRIBUNJATIM.COM - Pengamat menilai jika saat ini Jokowi masih membangun dinasti politik.

Hal itu diungkap setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia Capres-Cawapres justru membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan.

Sebab, Gibran adalah sosok yang kerap kali dipinang oleh Prabowo Subianto untuk menjadi Cawapres.

Namun, apa daya usia Gibran masih belum cukup.

Hingga akhirnya terbitlah putusan MK tersebut.

Baca juga: Pekan Ini PSI Secara Resmi akan Umumkan Dukungan Capres, Sesuai Arahan Pak Jokowi : Ojo Kesusu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini diisukan menjadi karpet merah bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Kalau menurut saya iya (bangun dinasti politik), karena dia masih menjabat nih," kata Bivitri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Bivitri majunya Gibran sebagai cawapres melalui putusan MK merupakan cara yang sangat instan.

"Kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan, yang betul-betul memanfaatkan Jokowi yang masih menjabat," ujarnya.

Dia menjelaskan berbeda bila terkait dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Bedanya adalah mereka semua itu membangun karir politiknya terlebih dahulu. AHY sekarang enggak jadi cawapres kan," ucap Bivitri.

Demikian pula Megawati, kata dia, bukan dinasti politik karena Soekarno atau Bung Karno sudah meninggal.

"Kalau Megawati sama Soekarno? Iya Soekarno ya sudah meninggal dunia kok, baru dia jadi oposisi dulu kan Megawati (27 Juli) baru dia jadi ketua. Jadi bahwa ada nama belakangnya Soekarno tapi kan ada yang ditapaki," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved