Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Jawab Soal Dana Rp 6,8 Triliun yang Mengendap di Bank, Sebut Aturan Pusat

Khofifah menegaskan, mayoritas anggaran yang disimpan di bank adalah dana SILPA 2024. Alasan uang tersebut tersimpan di bank adalah aturan dari pusat.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
ANGGARAN - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, mayoritas anggaran yang disimpan di bank adalah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024, Selasa (28/10/2025). Alasan uang tersebut tersimpan di bank adalah aturan dari pusat, bukan inisiatif pemda. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mempersoalkan dana Pemprov Jawa Timur yang mengendap di bank sebesar Rp 6,8 triliun.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa buka suara.

Dalam wawancara bersama media, Selasa (28/10/2025), Gubernur Khofifah menegaskan, mayoritas anggaran yang disimpan di bank adalah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024.

Alasan uang tersebut tersimpan di bank adalah aturan dari pusat, bukan inisiatif pemda sendiri.

Saat awal menjabat gubernur di periode pertama, ia pun mengaku heran mengapa anggaran SILPA belum bisa digunakan di tahun berikutnya.

Ternyata alasannya adalah regulasi dari pusat. 

“Jadi SILPA itu bisa jadi pelampauan PAD. Jadi kalau ada yang bayar pajak di hari-hari begini, baik itu minggu keempat Oktober, bulan November maupun Desember itu sudah tidak bisa masuk APBD. Jadi itu masuk SILPA,” kata Khofifah.

Termasuk pun jika ada dana bagi hasil, jika turunnya ke pemda di akhir bulan Oktober ataupun bulan November dan bulan Desember, maka sudah bisa masuk ke APBD tahun berjalan maupun APBD murni tahun mendatang. 

Dikatakannya pernah terjadi beberapa waktu yang lalu, dana bagi hasil turun di tanggal 30 Oktober.

Maka dana tersebut pun tidak bisa masuk ke APBD murni tahun depan. 

“Lalu masuk mana? Ya SILPA. Itu menurut regulasinya maka SILPA akan masuk ke deposito. Karena memang tidak bisa digunakan sampai menunggu proses audit BPK,” tegasnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Pajak Nakal Diduga Peras Pengusaha Rp300 Juta, Purbaya Tak Akan Tinggal Diam

Hal itulah yang membuat dana berada di bank menjadi besar dan mengendap dalam waktu yang cukup lama.

Dana SILPA tidak bisa digunakan untuk pengeluaran di APBD murni tahun selanjutnya karena harus menunggu setelah proses audit BPK selesai. Yang biasanya audit selesai bulan Mei. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved