Gubernur Jatim Khofifah Jawab Soal Dana Rp 6,8 Triliun yang Mengendap di Bank, Sebut Aturan Pusat
Khofifah menegaskan, mayoritas anggaran yang disimpan di bank adalah dana SILPA 2024. Alasan uang tersebut tersimpan di bank adalah aturan dari pusat.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Dana Pemprov Jawa Timur mengendap di bank sebesar Rp 6,8 triliun.
- Dana tersebut dipersoalkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebut uang tersimpan di bank karena aturan dari pusat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mempersoalkan dana Pemprov Jawa Timur yang mengendap di bank sebesar Rp 6,8 triliun.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa buka suara.
Dalam wawancara bersama media, Selasa (28/10/2025), Gubernur Khofifah menegaskan, mayoritas anggaran yang disimpan di bank adalah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024.
Alasan uang tersebut tersimpan di bank adalah aturan dari pusat, bukan inisiatif pemda sendiri.
Saat awal menjabat gubernur di periode pertama, ia pun mengaku heran mengapa anggaran SILPA belum bisa digunakan di tahun berikutnya.
Ternyata alasannya adalah regulasi dari pusat.
“Jadi SILPA itu bisa jadi pelampauan PAD. Jadi kalau ada yang bayar pajak di hari-hari begini, baik itu minggu keempat Oktober, bulan November maupun Desember itu sudah tidak bisa masuk APBD. Jadi itu masuk SILPA,” kata Khofifah.
Termasuk pun jika ada dana bagi hasil, jika turunnya ke pemda di akhir bulan Oktober ataupun bulan November dan bulan Desember, maka sudah bisa masuk ke APBD tahun berjalan maupun APBD murni tahun mendatang.
Dikatakannya pernah terjadi beberapa waktu yang lalu, dana bagi hasil turun di tanggal 30 Oktober.
Maka dana tersebut pun tidak bisa masuk ke APBD murni tahun depan.
“Lalu masuk mana? Ya SILPA. Itu menurut regulasinya maka SILPA akan masuk ke deposito. Karena memang tidak bisa digunakan sampai menunggu proses audit BPK,” tegasnya.
Baca juga: Oknum Pegawai Pajak Nakal Diduga Peras Pengusaha Rp300 Juta, Purbaya Tak Akan Tinggal Diam
Hal itulah yang membuat dana berada di bank menjadi besar dan mengendap dalam waktu yang cukup lama.
Dana SILPA tidak bisa digunakan untuk pengeluaran di APBD murni tahun selanjutnya karena harus menunggu setelah proses audit BPK selesai. Yang biasanya audit selesai bulan Mei.
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Khofifah Indar Parawansa
Silpa
Gubernur Jawa Timur
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
| Atasi Masalah Mental Masyarakat, UIN SATU Deklarasikan Tulungagung Sehat Mental, Akan Buat Aplikasi |
|
|---|
| Nyawa Mak Onah Masih Ada Pasca Longsor Ratakan Rumahnya, Lari ke Kampung Sebelah Selamatkan Diri |
|
|---|
| 64 SPPG di Kediri Terima SLHS, Bupati Mas Dhito Minta Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG |
|
|---|
| Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal Ngeluh Susah Jualan Imbas Viral, Ditegur Cuma Jawab Iya-iya |
|
|---|
| Program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Hulu Migas: Tak Sekadar Penggugur Kewajiban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.