Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

LINK Pengumuman dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Cek Ketentuan Sanggah

Dalam rekrutmen CPNS-PPPK 2023, masa sanggah disediakan selama tiga hari yakni pada 19-21 Oktober 2023.

daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Tampilan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini link pengumuman dan cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Ketahui pula apa itu yang dimaksud dengan masa sanggah.

Hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 telah diumumkan mulai Minggu (15/10/2023). Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, disediakan masa sanggah agar ketidaklolosan ditinjau kembali.

Dalam rekrutmen CPNS-PPPK 2023, masa sanggah disediakan selama tiga hari yakni pada 19-21 Oktober 2023.

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 mendapat satu kesempatan untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah berlaku.

Baca juga: Sudah Bisa Dilihat Hari ini, Simak 2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Apa Itu Masa Sanggah?
 
Dilansir laman resmi Seleksi CASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Link dan Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengajukan sanggah di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Peserta harus masuk terlebih dahulu, lalu isi sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Saat melakukan log in dengan akun SSCASN, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan pemberitahuan, "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan mendapat informasi mengenai alasan tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Pelamar kemudian dapat mengajukan sanggah melalui kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.

Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan pelamar.

Baca juga: Inilah Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Ponorogo, Bagi yang Lulus Administrasi

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
  • Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
  • Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
  • Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
  • Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Kesurupan Massal di SMKN 1 Trenggalek: Puluhan Siswa Teriak Histeris, 2 Pendidik Hilang Kesadaran

Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023

Berikut jadwal masa sanggah dan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved