Pilpres 2024
Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres, Relawan Gebrakan: Sesuai Harapan Anak Muda
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah bisa maju Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun, Senin (16/10/2023).
Laporan wartawan TribunJatim.com, Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah bisa maju Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun, Senin (16/10/2023).
Ketua Umum Relawan Gebrakan (Gerakan Gibran Kemenangan), Firosya Shalati mengapresiasi MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu.
Dimana uji materi tersebut terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Sebagaimana diketahui, MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Sosa, panggilan akrab Firosya Shalati, keputusan ini sesuai harapan sebagian besar keinginan anak muda untuk maju pada Pilpres 2024 meskipun batas usia masih tetap 40 tahun.
"Kami sebagai Relawan Mas Gibran bersyukur mas e berpeluang maju dalam kontenstasi kepemimpinan nasional di 2024," jelas Sosa.
Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Baca juga: Syukuri Putusan MK, Pemuda Milenial di Ponorogo Gelar Tasyakuran: Peluang Mas Gibran Semakin Nyata
Dia menyebut bahwa masyarakat sudah mengetahui jika Gibran merupakan sosok muda berprestasi.
Putra sulung Presiden Jokowi dinilai mampu mengubah image kota intoleran menjadi kota tertoleran, mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar 6 persen lebih.
"Itu adalah angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beliau juga mendapatkan respon positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94 persen," ujarnya.
Capaian-capaian tersebut, kata Sosa, tentu sangat membanggakan dan layak hadir dalam kepemimpinan nasional berikutnya.
"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," pungkasnya.
Baca juga: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, PDIP Solo Klaim Satu Hal Soal Ganjar Pranowo: Aku Wes Ngomong
Gerakan Gibran Kemenangan
Relawan Gebrakan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pilpres 2024
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
MK tolak gugatan batas usia Capres
Firosya Shalati
Relawan Mas Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.