Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Syukuri Putusan MK, Pemuda Milenial di Ponorogo Gelar Tasyakuran: Peluang Mas Gibran Semakin Nyata

Puluhan pemuda milineal di Ponorogo langsung menggelar tasyakuran, Senin (16/10/2023) malam. Hal ini lantaran MK izinkan kepala daerah untuk maju Capr

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Puluhan Pemuda Milenial di Ponorogo Gelar Tasyakuran atas hasil putusan MK yang izinkan kepada daerah di bawah 40 tahun maju Capres-Cawapres, Senin (16/10/2023) malam 

Laporan Wartawab Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Puluhan pemuda milenial di Ponorogo langsung menggelar tasyakuran atas putusan MK tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023) malam.

Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) izinkan kepala daerah untuk maju Capres-Cawapres. Sekalipun, usianya masih di bawah 40 tahun.

Pantauan di lokasi, puluhan pemuda milenial menggelar tasyakuran di basecamp mereka yang terletak di Ponorogo kota. Dalam tasyakuran itu juga ada sebuah tumpeng.

Tumpeng itu sendiri menandakan rasa syukur mereka. Setelah berdoa bersama mereka juga menyantap bersama tumpeng yang juga dibeli secara gotong royong.

“Makasih buat Tuhan YME ini salah satu bentuk rasa syukur kami dari kelompok pemuda milenial Kabupaten Ponorogo,” ujar koordinator pemuda milenial Ponorogo, Triaji Buwono, Senin malam.

Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Baca juga: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo Setelah Putusan MK, PDIP Dengar Isu Deklarasi: Kabarnya

Menurutnya, putusan sidang MK yang digelar hari ini merupakan keputusan yang terbaik. Baik untuk saat ini maupun masa mendatang bagi bangsa dan negara.

“Saya kira dengan adanya putusan MK berarti membuat peluang mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka) semakin nyata. Untuk bisa menjadi Cawapres,” terangny.

Dia mengaku puas dengan putusan MK. Sehingga pemuda milenial secara dadakan mengadakan acara tasyakuran walaupun masih kecil-kecil.

“Ini tadi ada 50 orang. Dan dengan adanya putusan MK ini saya rasa mas Gibran berpeluang sangat,” bebernya.

Dia menyebutkan bahwa walikota Surakarta sangat memenuhi kriteria para kaum pemuda. Baik itu yang milenial atau Gen Z.

“Buktinya Gibran bisa menata Solo (Surakarta). Perlu diingat suara kami anak muda ada diangka 52 persen. Suara terbanyak untuk saat ini,” pungkasnya.

Sekedar diektahui MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved