Pilpres 2024
Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Para relawan Gibran Rakabuming Raka bereaksi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang izinkan kepala daerah untuk maju pemilihan presiden. Sekalip
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Neteork, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para relawan Gibran Rakabuming Raka bereaksi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang izinkan kepala daerah untuk maju pemilihan presiden. Sekalipun, usia kepala daerah masih di bawah 40 tahun.
Perwakilan relawan Gibran Kita (GK), Ananta Agung Junaedy menyambut baik putusan ini. Ia bersama para relawan menyebut MK telah memiliki keputusan yang objektif dengan mengutamakan keadilan dan berdasarkan Pancasila.
"Putusan MK ini merupakan proses yang benar. Kami berterimakasih kepada MK," kata pria yang akrab disapa Edy ini ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/10/2023).
Dengan memperbolehkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun maju di kontestasi pemilihan nasional, MK dianggap memberikan hak yang sama untuk maju dalam kontestasi di Pemilu 2024. Terutama, membuka peluang para Kepala daerah muda yang berprestasi untuk berkiprah di tingkat yang lebih luas.
"Artinya, sekalipun masih muda, tetap mengedepankan orang yang sudah punya pengalaman memimpin walaupun sekupnya di tingkat kecil, tingkat daerah (sebagai syarat maju di pilpres). Artinya, ini telah memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Disinggung soal peluang Gibran maju dalam kontestasi politik kedepan, Edy optimis Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo ini akan digandeng sebagai Calon Wakil Presiden.
Baca juga: Respon Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Akui Sibuk: Tanya MK
Apalagi, Gibran yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini juga dekat dengan Calon Presiden yang saat ini belum memiliki pasangan, Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.
"Kami mengembalikan ke partai manapun. Tentunya, kami berharap ada kejutan berikutnya pada tanggal 19 - 25 Oktober 2024 nanti (masa pendaftaran Capres - Cawapres di Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
"Tapi memang yang paling memungkinkan adalah (berpasangan dengan) Pak Prabowo. Sebab, sangat kecil kemungkinannya, PDI P gandeng dengan PDI P," katanya memprediksi.
Selain modal politik, para relawan juga menilai sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam kepemimpinan nasional. Kesuksesan di Solo menjadi bukti nyata yang bisa diaplikasikan di tingkat pusat nantinya.
"Dari sisi usia memang muda, namun dari sisi kapabilitas pemimpin nasional sudah mumpuni. Beliau solutif, problem solving yang memang bagus, berpihak pada masyarakat, dan juga eksekutor yang andal," tandasnya.
Baca juga: Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres : Pemilu 2024 Harus Jalan Terus
"Nah ini yang kita butuhkan ke depan. Apalagi, anak-anak muda senang melihat pemimpin yang progesif. Sehingga, kalau ada masalah apapun cepat diselesaikan. Nah, sosok ini ada di Mas Gibran," lanjutnya.
Apabila nantinya Gibran memang diusung dalam pemilihan presiden, para relawan dari berbagai komunitas juga akan masuk dalam organisasi pemenangan.
"Bahkan sebelum ada putusan MK pun, teman-teman relawan juga sudah bergerak," katanya.
"Ini bukan sekadar keinginan relawan saja, namun kami juga mendengar aspirasi dari masyarakat yang memang menginginkan sosok pemimpin muda. Nah, tinggal bagaimana peluang ini bisa ditangkap partai politik," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan ini pun disebut memuluskan pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden. Mengingat, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap berpeluang maju dalam pencalonan presiden karena memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo
Prabowo Subianto
Pemilu 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
PDI Perjuangan
| Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
|
|---|
| Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
|
|---|
| Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
|
|---|
| Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
|
|---|
| Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Perwakilan-relawan-Gibran-Kita-GK-Ananta-Agung-Junaedy-kiri-saat-dikonfirmasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.