Pemilu 2024
Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres : Pemilu 2024 Harus Jalan Terus
Menurut Mahfud, dalam konstitusi Indonesia keputusan MK merupakan ketetapan final dan langsung berlaku begitu palu diketok
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Pemilu 2024 harus berjalan terus, sekalipun mungkin ada yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan terbaru MK mengenai batas usia Capres/cawapres.
Dalam koridor hukum dan konstitusional, putusan MK bersifat final.
Pernyataan itu disampaikan saat dimintai tanggapan pasca MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Melalui putusan itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Sekarang saya berharap jangan sampai ini jadi alasan untuk menunda Pemilu. Semuanya harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK. Meskipun mungkin kita tidak suka putusan itu," kata Mahfud saat ditemui di Surabaya, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Reaksi Aliansi Mahasiswa Jatim usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Menurut Mahfud, dalam konstitusi Indonesia keputusan MK merupakan ketetapan final dan langsung berlaku begitu palu diketok. Sehingga, tahapan Pemilu tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Mahfud menegaskan pemerintah mengawal kelancaran Pemilu.
"Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, demonstrasi silakan saja. Kalau saya sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini," ujarnya.
Mahfud menegaskan, kalau pun ada yang menyampaikan protes perihal putusan itu, bukan lagi membahas persoalan hukum. Bisa saja protes namun dengan analisa ilmiah, misalnya dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat.
"Kalau protes terhadap putusan MK ya, tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap, mari kita lihat ini sebagai kenyataan dan kita harus tetap menyelenggarakan Pemilu," tandasnya.
Menkopolhukam RI
Mahfud MD
batas usia Calon Presiden/Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.