Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres : Pemilu 2024 Harus Jalan Terus

Menurut Mahfud, dalam konstitusi Indonesia keputusan MK merupakan ketetapan final dan langsung berlaku begitu palu diketok

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Hotel JW Marriot, disela kegiatannya di Kota Surabaya, Senin, (16/10/2023), begini jawaban Mahfud soal putusan MK terkait batas usia Capres/Cawapres di Pemilu 2024 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Pemilu 2024 harus berjalan terus, sekalipun mungkin ada yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan terbaru MK mengenai batas usia Capres/cawapres.

Dalam koridor hukum dan konstitusional, putusan MK bersifat final. 

Pernyataan itu disampaikan saat dimintai tanggapan pasca MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. 

Melalui putusan itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 

"Sekarang saya berharap jangan sampai ini jadi alasan untuk menunda Pemilu. Semuanya harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK. Meskipun mungkin kita tidak suka putusan itu," kata Mahfud saat ditemui di Surabaya, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Reaksi Aliansi Mahasiswa Jatim usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Mahfud, dalam konstitusi Indonesia keputusan MK merupakan ketetapan final dan langsung berlaku begitu palu diketok. Sehingga, tahapan Pemilu tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Mahfud menegaskan pemerintah mengawal kelancaran Pemilu. 

"Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, demonstrasi silakan saja. Kalau saya sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini," ujarnya. 

Mahfud menegaskan, kalau pun ada yang menyampaikan protes perihal putusan itu, bukan lagi membahas persoalan hukum. Bisa saja protes namun dengan analisa ilmiah, misalnya dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat. 

"Kalau protes terhadap putusan MK ya, tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap, mari kita lihat ini sebagai kenyataan dan kita harus tetap menyelenggarakan Pemilu," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved