Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Syarat Kandidat Bisa Diusung Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres, Mulai Usia hingga Pendidikannya

Keputusan aturan batas umur Capres-Cawapres akhirnya telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

via Tribun Jogja
Ilustrasi coblos surat suara. Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Syarat capres dan cawapres di Pilpres

Selain partai dituntut memenuhi ambang batas, capres dan cawapres juga harus memenuhi beberapa syarat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut syarat menjadi capres dan cawapres:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya

- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; Terdaftar sebagai pemilih

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved