Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Syarat Kandidat Bisa Diusung Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres, Mulai Usia hingga Pendidikannya

Keputusan aturan batas umur Capres-Cawapres akhirnya telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

via Tribun Jogja
Ilustrasi coblos surat suara. Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

- Berusia paling rendah 40 tahun

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI

- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Berita Pilpres 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved