Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Diharap Cegah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Jokowi Tegas Ogah Cawe-cawe: Parpol

Jokowi menegaskan, dirinya ogah cawe-cawe dalam penentuan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 ini.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Jokowi diharapkan larang Gibran Rakabuming cegah jadi cawapres dalam Pemilu 2024 nanti 

TRIBUNJATIM.COM - Keluarga Gus Dur tegas minta Presiden Jokowi agar Gibran Rakabuming dicegah jadi Cawapres.

Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya lepas tangan dan mengaku ogah cawe-cawe.

Lantaran menurut Jokowi, keputusan Capres dan Cawapres ada di partai yang bersangkutan.

Menurutnya, keputusan tersebut ada di wilayah parpol.

Hal itu disampaikan Jokowi yang sedang berada di China untuk bertemu Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Parlemen Zhao Leji, menghadiri KTT ke-3 Belt and Road Forum for International Cooperation.

Ia menyatakan lepas tangan atas isu pengajuan putranya menjadi Cawapres.

Kata Jokowi, dirinya ogah cawe-cawe dalam penentuan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 ini.

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," kata Jokowi pada video di Instagram-nya, yang diunggah pada Senin (16/10/2023) malam.

Jokowi menyerahkan menentuan Capres Cawapres kepada partai yang bersangkutan.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Jokowi.

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," pungkas Jokowi.

Nama Wali Kota Solo tersebut memang ramai didorong menjadi Cawapres pendamping Prabowo, setidaknya sepekan jelang putusan MK.

Sejumlah kelompok simpul relawan Jokowi sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di banyak daerah mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming.

Dalam hal ini, Gibran Rakabuming santer dikaitkan menjadi Cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi gabungan Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Prima, dan Garuda.

Baca juga: Sambut Gembira Putusan MK, Relawan Bolone Mas Gibran Gresik Langsung Gelar Syukuran

Sementara itu keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bereaksi keras atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan batas usia Capres Cawapres di bawah 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Sebab putusan MK ini diiringi isu yang sangat santer terkait karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk melenggang ke Pilpres 2024.

Putri Gus Dur, Alissa Wahid, pun tegas meminta Gibran Rakabuming menolak tawaran menjadi Cawapres dengan memanfaatkan putusan MK yang diumumkan hanya tiga hari sebelum jadwal pendaftaran Pilpres 2024 di KPU.

Tak hanya meminta Gibran Rakabuming menahan diri, Alissa Wahid juga menaruh harapan kepada Jokowi.

Ia berharap Jokowi melarang putranya yang belum berkepala empat untuk turun ke gelanggang kontestasi politik nasional.

Bagi Alissa Wahid, tidak majunya Gibran Rakabuming berarti menghindari segala tuduhan kongkalikong keluarga demi muluskan karier politik sang anak.

Alissa Wahid menyebut fenomena tersebut sebagai 'reproduksi kekuasaan melalui keluarga'.

"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi
mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai Cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," tulis Alissa dalam akun X atau Twitter-nya, @AlissaWahid, pada Senin (16/10/2023).

Tweet Alissa ini menanggapi tweet dari Menteri Agama (2014-2019), Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman Hakim Saifuddin sudah membuat cuitan meminta Gibran Rakabuming menolak jika memiliki kesempatan menjadi Cawapres, sehari sebelum putusan MK dibacakan, yakni pada Minggu (15/10/2023).

Presiden Jokowi tanggapi soal isu politik dinasti pasca Gibran dipinang Prabowo di Pilpres 2024
Presiden Jokowi tanggapi soal isu politik dinasti pasca Gibran Rakabuming digadang bakal dipinang Prabowo di Pilpres 2024 (Tribunnews.com - Gerindra)

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres/Cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023). 

Melalui putusan tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 

Putusan tersebut sontak menuai perdebatan di masyarakat.

Misalnya, mengaitkan dengan upaya pintu lebar bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang baru berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Hal itu tak terlepas dari status Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

Baca juga: Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek

Saat dimintai tanggapan, Mahfud MD enggan berspekulasi mengenai anggapan publik potensi praktik KKN dalam putusan tersebut.

Dia menyatakan tidak berhak menilai anggapan potensi benturan kepentingan. 

"Saya tidak tahu. Bukan wilayah saya untuk mengatakan KKN atau tidak KKN," ujar Mahfud saat ditanya wartawan di Surabaya, Senin (16/10/2023) sore. 

Namun Mahfud MD menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap harus digelar sesuai tahapan.

Sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan bakal mengawal Pemilu 2024.

"Kita harus laksanakan Pemilu sesuai dengan tahapannya," ujar Mahfud MD. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved