Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Guru Akbar soal Statusnya Imbas Hukum Siswa Ogah Salat, Kang Dedi Doakan Bebas: Semangat

Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait statusnya.

TikTok/deni_ali28 dan Shutterstock
Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait status hukumnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait statusnya yang berujung dilaporkan wali murid.

Belum lama ini, Akbar Sarosa hadir dalam kanal YouTube Kang Dedy Mulyadi Channel.

Guru Akbar menceritakan kisah yang dialaminya hingga dilaporkan oleh orangtua murid yang ia hukum.

Akbar Sarosa mengatakan, saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.

"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan Insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan. Ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar Sarosa saat dihubungi Kang Dedi, dikutip dari Tribun Sumsel, Selasa (17/10/2023).

Kang Dedi bertanya dengan berjalannya proses persidangan tersebut berarti tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.

Baca juga: Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota 

"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya, karena sudah berjalan di pengadilan. Artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi kepada Akbar.

"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut, cuma Insyaallah minggu depan tuntutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," jawab Akbar.

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntut guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Akbar, guru hukum siswa ogah salat pilih disidang ketimbang diminta berhenti mengajar.
Akbar, guru hukum siswa ogah salat pilih disidang ketimbang diminta berhenti mengajar. (YouTube Dedi Mulyadi dan Tribunnews)

Tak hanya itu saja, Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta, namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi.

Kita sampaikan di sana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai di situ kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved