Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Guru Akbar soal Statusnya Imbas Hukum Siswa Ogah Salat, Kang Dedi Doakan Bebas: Semangat

Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait statusnya.

TikTok/deni_ali28 dan Shutterstock
Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait status hukumnya. 

Wali siswa ternyata sempat menurunkan diangka Rp20 juta, namun Akbar Sarosa mengaku tak bisa menyanggupi permintaa wali siswa karena ia hanya sebagai guru honorer.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"

Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar. Itu tuntutan dari ibunya," terang Akbar.

Baca juga: Pengakuan Siswa Lain soal Hukuman Guru Akbar karena Tak Salat, Nasib Tetap Bayar Rp 50 Juta? ‘Buntu’

"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Kang Dedi.

"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.

"Aamiin," pungkas Akbar.

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap buka suara terkait tuntutan laporan dari wali siswa soal guru hukum murid.

AKBP Yasmara Harahap mengatakan saat ini proses persidangan masih berlanjut.

Namun guru tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Untuk proses persidangan sedang berlanjut di PN Sumbawa, pada saat proses penyidikan tidak ada penangkapan dan penahanan sampai kita kirimkan ke tahan dua kejaksaan tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Sumbawa Barat, Selasa (11/10/2023).

"Dan saat ini diproses persidangan tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Guru Akbar terancam tiga tahun penjara.
Guru Akbar terancam tiga tahun penjara. (YouTube TVOne )
Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved