Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Guru Akbar soal Statusnya Imbas Hukum Siswa Ogah Salat, Kang Dedi Doakan Bebas: Semangat

Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait statusnya.

TikTok/deni_ali28 dan Shutterstock
Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait status hukumnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Akbar Sarosa, guru hukum siswa ogah salat di Taliwang, Nusa Tenggara Barat memberi pengakuan terkait statusnya yang berujung dilaporkan wali murid.

Belum lama ini, Akbar Sarosa hadir dalam kanal YouTube Kang Dedy Mulyadi Channel.

Guru Akbar menceritakan kisah yang dialaminya hingga dilaporkan oleh orangtua murid yang ia hukum.

Akbar Sarosa mengatakan, saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.

"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan Insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan. Ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar Sarosa saat dihubungi Kang Dedi, dikutip dari Tribun Sumsel, Selasa (17/10/2023).

Kang Dedi bertanya dengan berjalannya proses persidangan tersebut berarti tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.

Baca juga: Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota 

"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya, karena sudah berjalan di pengadilan. Artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi kepada Akbar.

"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut, cuma Insyaallah minggu depan tuntutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," jawab Akbar.

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntut guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Akbar, guru hukum siswa ogah salat pilih disidang ketimbang diminta berhenti mengajar.
Akbar, guru hukum siswa ogah salat pilih disidang ketimbang diminta berhenti mengajar. (YouTube Dedi Mulyadi dan Tribunnews)

Tak hanya itu saja, Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta, namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi.

Kita sampaikan di sana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai di situ kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya.

Wali siswa ternyata sempat menurunkan diangka Rp20 juta, namun Akbar Sarosa mengaku tak bisa menyanggupi permintaa wali siswa karena ia hanya sebagai guru honorer.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"

Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar. Itu tuntutan dari ibunya," terang Akbar.

Baca juga: Pengakuan Siswa Lain soal Hukuman Guru Akbar karena Tak Salat, Nasib Tetap Bayar Rp 50 Juta? ‘Buntu’

"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Kang Dedi.

"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.

"Aamiin," pungkas Akbar.

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap buka suara terkait tuntutan laporan dari wali siswa soal guru hukum murid.

AKBP Yasmara Harahap mengatakan saat ini proses persidangan masih berlanjut.

Namun guru tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Untuk proses persidangan sedang berlanjut di PN Sumbawa, pada saat proses penyidikan tidak ada penangkapan dan penahanan sampai kita kirimkan ke tahan dua kejaksaan tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Sumbawa Barat, Selasa (11/10/2023).

"Dan saat ini diproses persidangan tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Guru Akbar terancam tiga tahun penjara.
Guru Akbar terancam tiga tahun penjara. (YouTube TVOne )

Sementara terkait catatan kriminal, pihak kepolisian baru pertama kali mendapatkan laporan guru yang hukum siswa tersebut.

"Terdakwa dan korban tidak ada catatan kepolisian di Polres Sumbawa Barat artinya belum pernah melakukan tindak pidana apa pun, baru pertama kali untuk terdakwa kita lakukan penyidikan di Polres Sumbawa Barat," terangnya.

Kedati begitu, akibat kejadian ini AKBP Yasmara Harahap mengimbau untuk para murid menghormati guru.

Sementara ia juga berharap kepada para guru dalam proses pendisplinan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami ingin menyampaikan bahwa profesi guru ini profesi yang mulia dan wajib kita hormati bersama, bagi masyarat atau anak murid wajib menghormati guru, untuk para guru memiliki hak yang diatur oleh undang-undang untuk mendisplinkan anak didiknya, tapi kami berharap dalam proses pendisplinan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku," bebernya.

Adapun awal mula kejadian yang dialami Akbar itu bermula pada Selasa (26/9/2023), saat sekolah menerima bantuan mesin buku.

Karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah, maka salah satu gerbang dibongkar.

Ketika itu, kata Akbar, ia melihat beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang.

Selain itu, ada juga beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu) tapi mereka tidak mau menjawab."

Baca juga: Akhirnya Guru Akbar Akui Pukul Murid yang Tak Salat Pakai Kayu, Saya Buang, Tak Bantah Hasil Visum

"Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," ujar Akbar.

Tak lama kemudian, azan zuhur berkumandang.

Akbar lalu mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang untuk salat berjamaah di musala.

Namun, tidak ada siswa yang mau bergerak dan mengikuti ajakannya.

"Mereka hanya diam dan lanjut ngobrol gitu," terangnya.

Meski tiga kali ditolak, Akbar masih berusaha mengajak siswa tersebut salat.

Lagi-lagi, tidak ada siswa yang beranjak.

"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," terangnya.

Ia lalu mengambil beberapa tindakan untuk mendisiplinkan muridnya.

Awalnya, Akbar mengambil sebilah bambu untuk menakuti, agar siswa segera melaksanakan salat

"Hingga mereka berdiri, bambu mengenai tas-tas ransel korban," jelasnya.

Lantaran mereka masih diam, Akbar kemudian mengaku mencolek siswa dengan tangan.

Saat itu, siswa berinisial A masih menatap Akbar dengan sorotan tajam.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," bebernya.

Setelahnya, para siswa menuju musala untuk menunaikan salat zuhur berjamaah.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved