Pilpres 2024
Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Fans Gibran Rakabuming: Prihatin
Almas Tsaqibbirru si penggugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di MK ternyata bukan sosok sembarangan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Almas Tsaqibbirru Re A kini menjadi sorotan karena gugatannya terkait kriteria Capres dan Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sosok mahasiswa Universitas Surakarta atau UNSA tersebut ternyata pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru si penggugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di MK ternyata bukan sosok sembarangan.
Lantas siapa sosok Almas Tsaqibbirru?
Ya, ternyata Almas Tsaqibbirru merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan, Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ungkap Almas Tsaqibbirru.
Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang, tersebut berasal dari ayah.
Almas Tsaqibbirru juga mengatakan, sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu, merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas Almas Tsaqibbirru.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin Saiman dari lima bersaudara.
Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin Saiman, sementara Arkaan merupakan putra kedua sang Koordinator MAKI.
Almas Tsaqibbirru menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Ayah Almas Tsaqibbirru, Boyamin Saiman, diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.
Di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Almas Tsaqibbirru mengakui menggemari sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Namun ia menampik jika gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres ke MK untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun, ini murni dari niat saya sendiri," ujarnya.
Meski begitu, Almas Tsaqibbirru menyebut, tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres.
"Ya monggo," imbuhnya.
Baca juga: Respon Mahfud MD soal Benturan Kepentingan Putusan MK Tentang Usia Capres/Cawapres
Lantas apa alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tersebut?
Almas Tsaqibbirru menyatakan, dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis," ungkapnya.
"Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia."
"Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.

Dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming yang santer diwacanakan sebagai Cawapres dampingi Prabowo.
Almas Tsaqibbirru mengaku, gugatan tersebut atas inisiatif dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dia pun mengaku tak pernah bertemu dengan sosok Gibran Rakabuming.
"Enggak ada (titipan dari Gibran Rakabuming). Saya kenal Mas Gibran aja enggak, pernah ketemu aja juga enggak."
"Iya saya sama sekali tidak kenal. Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, enggak mungkin tahu lah, meskipun sama-sama orang Solo," tandasnya.
Baca juga: Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan usia untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam perkara ini, Almas Tsaqibbirru bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengubah batasan usia minimal untuk Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Dengan begitu, siapa pun yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Almas Tsaqibbirru
capres
cawapres
Universitas Surakarta
UNSA
Boyamin Saiman
Manahan
Solo
UNS
Arkaan Wahyu
MAKI
Gibran Rakabuming
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.