Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

UPDATE Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Usai Karaoke di Surabaya, Dipicu Orang Ketiga?

UPDATE kasus anak anggota DPR aniaya pacar hingga meninggal, usai karaoke di Surabaya, benarkah dipicu orang ketiga?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan update penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, anak anggota DPR RI, pada pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) ibu satu anak asal Sukabumi, Jabar, Senin (16/10/2023).  

"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang-kadang sekali-sekali sudah biasa. Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasihati," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Baca juga: Perlakuan Keji Terungkap, 41 Adegan Diperagakan Anak Anggota DPR Saat Rekonstruksi Penganiayaan Dini

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, polisi masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Kemudian, seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan kasus tersebut. Jika sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Kini, diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta. Polisi meyakini tersangka sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved