Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim, Sempat Rayu Korban Pakai Cek Kosong Palsu

Tiga orang selebgram sekaligus sosialita pengelola bisnis investasi berinisial CG dilaporkan sejumlah member nasabahnya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Se

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Akun IG bisnis investasi CV CG yang dikelola oleh tiga terlapor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tiga orang selebgram sekaligus sosialita pengelola bisnis investasi berinisial CG dilaporkan sejumlah member nasabahnya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (16/10/2023). 

Pasalnya, bisnis investasi tersebut mendadak macet beroperasi hingga gagal memberikan keuntungan pembayaran yang seharusnya diterima oleh para member nasabah. 

Diperkirakan nilai kerugian akibat macetnya investasi tersebut mencapai miliaran rupiah. Apalagi ada korban atau member nasabah yang terlanjur menginvestasikan uang secara bertahap hingga tembus satu miliar rupiah. 

Tiga orang selebgram sekaligus sosialita yang dilaporkan itu, berinisial AD, MA, dan RF. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP, yang terjadi di Kota Surabaya, Jatim, pada tanggal 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut diterima oleh pihak SPKT Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/639/X/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB. Pelapornya, wanita asal Malang, berinisial IK (26). 

Kuasa Hukum Korban IK, Mun Arief mengatakan, ketiga terlapor menjanjikan para member yang mendaftar bahwa uang investasi tersebut digunakan untuk mengelola bisnis dana talangan pihak ketiga. 

Namun, setelah ditelusuri oleh sejumlah nasabah, ternyata bisnis dana talangan tersebut tidak pernah ada atau fiktif. 

"Seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke CG," katanya saat dihubungi awak media, Rabu (18/10/2023). 

Baca juga: Kesaksian Korban Investasi Bodong Platform ATG, Dana Rp35 Miliar Tersendat, Ingin Uang Kembali

Di lain kesempatan, korban investasi CG, berinisial IK mengaku, dirinya kehilangan uang secara bertahap hingga tembus satu miliar rupiah. 

Mulanya, ia terlibat menjadi member nasabah investasi CG karena sebelumnya pernah mengikuti investasi serupa, dan menguntungkan. 

Keuntungan yang dijanjikan investasi CG kepadanya adalah keuntungan sekitar 17 persen. Atas dasar itu, ia menginvestasikan uang pada tahan pertama yakni sekitar Rp200 juta. 

"Ikut investasi di spesial kemerdekaan karena profit 17 persen. Langsung masuk uang aku senilai Rp200 juta, dijanjikan kembali 1 bulan tanggal 2 September Rp234 juta," kata korban IK. 

Baca juga: 2 Ibu Muda di Mojokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong, Tilap Milyaran Rupiah dari Para Korban

Kemudian, pada tanggal 30 Agustus 2023 dirinya mengingatkan pihak pengelola investasi tersebut bahwa pencarian keuntungannya akan diambil apea tanggal 2 September 2023.

Namun, pada hari dan tanggal yang dijanjikan, pihak pengelola investasi berdalih modal investasi tidak dapat ditarik kembali karena pinjaman macet. 

Sehingga, diminta untuk menunggu kurun waktu dua pekan dengan nilai persentase keuntungan yang lebih rendah yakni sekitar 9,9 persen. 

"Akhirnya, saya bilang oke gak apa-apa, ditransfer profit aja. Tapi harus ngemis dulu agar di transfer, sampai akhirnya mereka transfer tanggal 6 September sejumlah Rp34 juta," jelasnya. 

Kemudian, lanjut IK, harusnya uang kembali di tanggal 20 September sebesar Rp219,8 juta. Namun ternyata hal tersebut hanya isapan jempol belaka. 

Termasuk juga dengan investasi bermodus arisan yang diikutinya sebanyak 2 season. Korban IK, mengaku hingga saat sampai hari ini juga macet dengan nilai uang yang masih tertahan Rp28 juta, 

"Total ada 3 nomor saya ikut. Namun, sampai hari ini tidak pernah kembali lagi," terangnya. 

Korban IK pernah berusaha menemui terlapor. Hasilnya, terlapor menyanggupi mengembalikan modal awal sekitar Rp200 juta, namun dengan lima kali cicilan. 

Namun, hingga jatuh tempo pembayaran pada kesempatan awal, terlapor tak menunjukkan itikad baik untuk membayar hingga tanggal 15 Oktober 2023.

"Tapi sampai jatuh tempo cicilan pertama tanggal 15 Oktober, tidak juga ditransfer. Malah, saya dikasih 'Cek Bilyet Giro Palsu' kosong," pungkasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor MA, Elok Dwi Kadja mengatakan, saat ini 'CV Cuan Group' sedang dalam proses audit rekening koran dari tahun 2021-2023. Hasil audit akan disampaikan ke seluruh member nasabah. 

Selain itu, kliennya juga berupaya menjual aset-aset yang dimiliki CV Cuan Group untuk membayar uang para member nasabah yang telah diinvestasikan. 

"Terkait pengembalian uang member, klien masih sedang mengusahakan untuk menjual aset-aset 'CV Cuan Group' untuk dijadikan pembayaran ke para member," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Elok memastikan, kliennya tetap mematuhi dan kooperatif dengan serangkaian prosedur hukum yang berjalan di kepolisian, nantinya. 

Termasuk, siap memberikan segala bentuk dokumen dan aset apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian selama bergulirnya penyelidikan. 

"Terkait laporan Polisi, sebagai warga negara yang baik klien saya akan kooperatif memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan siap membantu memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 'CV Cuan Group' maupun dokumen-dokumen lainnya," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved