Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Berikut Cara Mengajukan Sanggahan buat Kamu yang Tak Lolos Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat-Penyebabnya

Berikut cara melakukan sanggahan untuk kamu yang tidak lolos seleksi CPNS 2023. Ini syarat dan penyebab tidak lolos seleksi administrasi.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Berikut cara melakukan sanggahan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024

Masa sanggah: 13-15 Januari 2024

Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023

Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Sanggahan CPNS

Meskipun sanggahan CPNS 2023 terbuka bagi seluruh pelamar, tetapi tidak semua pelamar dapat melakukannya.

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan sebelum pelamar mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Berikut daftar persyaratannya:

  1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  2. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali
  3. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
  4. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  5. Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  6. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
  7. Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya
  8. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
  9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima

Demikian informasi mengenai cara dan syarat mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023. Semoga bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita seputar CPNS 2023 dan berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved