Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Enam Pesilat yang Aniaya Junior hingga Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk Terancam 12 Tahun Penjara

Enam pesilat yang aniaya junior hingga tewas saat ujian kenaikan sabuk terancam 12 tahun penjara, tiga tersangka masih di bawah umur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan saat menanyai tiga tersangka pengeroyok M Aditya Pratama saat ujian kenaikan sabuk perguruan silat, di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak enam pesilat di Gresik yang tega menganiaya juniornya hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Korban adalah M Aditya Pratama (20) asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Ia meninggal dunia usai mengikuti ujian kenaikan sabuk.

Sebanyak enam pendekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) asal Desa Dungus, RM (20) asal Desa Kambingan, ARG (15) asal Desa Gedangkulut, S (19) asal Desa Wedani, dan HS (17) asal Desa Cerme Kidul.

Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.

"Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tegas Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (18/10/2023).

AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.

Baca juga: Kronologi Pesilat di Gresik Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Lakukan Kuda-kuda dan Dipukuli Senior

Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk perguruan silat.

Korban Aditya Pratama sempat dua kali 'sambung' atau duel dengan pelatih.

Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.

“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.

Bahkan dari hasi autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki.

Kemudian luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.

Baca juga: BREAKING NEWS - Siswa Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas, Sempat Pamit Ikut Ujian Kenaikan Sabuk

Diketahui, tiga tersangka masih di bawah umur.

Karenanya, mereka juga tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Sebelumnya, Sulton Sulaiman, kuasa hukum keluarga pesilat di Gresik yang meninggal dunia saat ujian kenaikan sabuk, menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan M Aditya Pratama (20) asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik, meninggal.

Sulton menjelaskan, M Aditya Pratama merupakan anggota salah satu perguruan silat di Gresik.

Pada Sabtu (7/10/2023) malam, M Aditya Pratama mengikuti ujian kenaikan sabuk perguruan silat yang ia ikuti.

Baca juga: Pulang Main Biliar, Tiga Pemuda di Kediri Babak Belur Diduga Dikeroyok Kelompok Perguruan Silat

Di sana, korban harus melewati empat pos agar bisa lulus dan mendapatkan sabuk biru.

“Setiap pos ada sekitar 15 orang, termasuk para senior korban. Di pos pertama, korban mulai melakukan kuda-kuda hingga dilakukan pemukulan kepada korban dari seniornya. Bahkan ada yang mukul memakai bambu,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Selesai di pos pertama, kondisi badan korban sudah tidak kuat, dan lemas.

Sampai di pos kedua, ujiannya satu lawan satu, dan satu lawan dua.

Korban pun sudah kewalahan hingga akhirnya tidak sadarkan diri di pos kedua.

Baca juga: Belasan Remaja Kabur saat Patroli Polisi Kediri, Rencana Tawuran Perguruan Silat Gagal: dari Kaos

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Cerme, dan dilanjutkan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

“Saat di RSUD Ibnu Sina Gresik, korban dua kali mengalami koma. Pada Minggu malam, jantung korban sempat berhenti, lalu dilakukan pemeriksaan jantung, bergerak kembali. Senin paginya, sebelum malamnya meninggal. Jantung kembali berhenti hingga akhirnya meninggal Senin malam. Korban koma dua kali, dan detak jantung berhenti dua kali. Hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya. 

Dari hasil autopsi di rumah sakit, korban mengalami pendarahan otak total, 180 derajat. Juga ada pembekuan dan pendarahan di bagian leher, serta retak dan pendarahan tulang rusuk nomor 7.

“Kemungkinan sementara, penyebab kematian korban bukan dari benda tumpul. Karena tidak ada bekas luka di bagian luar badan korban. Pasti para pelaku menganiaya, bisa dengan tangan maupun kaki,” pungkasnya.

Baca juga: Rusak Rumah Warga Pakai Batu, Sejumlah Anggota Perguruan Silat di Jember Ditangkap Polisi

Ayah korban, Ngatrip menyebut, setelah salat Maghrib, sang anak berpamitan untuk pergi ujian kenaikan sabuk di Jalan Poros Desa Cerme Kidul.

"Anak saya pamit katanya ada tes kenaikan. Mau naik sabuk biru," ujar Ngatrip, Selasa (10/10/2023).

Karena kondisi yang terus menurun, korban mengembuskan napas terakhir usai menjalani dua hari perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

"Setelah diautopsi, jenazah langsung kami makamkan, Selasa dini hari. Mohon doanya semoga husnul khotimah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved