Berita Viral
Pantas Kades Isman Bisa Pamer Uang 5 Kardus? Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Merasa Terlilit Utang
Tengah viral di media sosial sosok Kepala Desa atau Kades pamer uang 5 kardus. Disebut bahwa ia adalah Kades di Grobogan, Jawa Tengah bernama Isman.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Namun, pihaknya menilai bahwa putusan tersebut masih tergolong wajar. karena putusan kurungan penjara oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa
"Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang kami ajukan. Hanya saja, selisih pada putusan denda dari Rp 100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Jenti
Dalam amar putusan, terdakwa Edy Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan JPU berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jenti.
Edy juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan.
Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 341.689.415.
Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan pasca-status hukum inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika pasca-lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," terang Jenti.
Edy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Kepulauan Meranti.
Edy melakukan korupsi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 tahap pertama sebesar Rp 1.100.336.700.
Baca juga: Pusing Istri Gagal Jadi Kades Rugi Rp 50 Juta, Suami Malah Pesta Sabu Bareng Teman: Bingung
Kegiatan fiktif hingga terlilit oleh hasil audit potensi kerugian negara tidak kurang dari Rp 341.689.415.
Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sekitar Rp 188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp 121.493.800, markup harga belanja senilai Rp 3.050.000, dan pajak yang belum disetor senilai Rp 28.281.765.
Edy kemudian ditangkap dan ditahan pada 9 September 2022.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Edy mengakui perbuatannya.
Ketika ditanya wartawan, dia mengaku menyesal dan menyebut perbuatan itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Kades pamer uang 5 kardus
viral di media sosial
Isman
Kades di Grobogan pamer uang 5 kardus
Abah Giriwangi
Eyang Giriwangi
Jawa Tengah
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Daftar Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Soeharto yang Jadi Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Terobos Sungai Hampir Hanyut karena Tidak Ada Jembatan, Ketua RW: Susah |
|
|---|
| Roy Suryo Protes Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah: Salah Besar |
|
|---|
| Pakai AI, Anindita Raup Omzet Rp15 Juta Tiap Panen Ikan Nila: Masih Untung |
|
|---|
| Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Presiden Prabowo Bakal Batasi Game Online Termasuk PUBG? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pantas-Kades-Grobogan-Bisa-Pamer-Uang-5-Kardus-Sebut-Donaturnya-Abah-Giriwangi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.